Aksi Tolak Penambangan Galian C Berlanjut, PT ZMR Punya Izin Lengkap

0

 


Buayan, CanangNews - Aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan bahan galian golongan C oleh PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Nagari Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus disuarakan warga. Warga setempat, melakukan aksi cegat mobil truk yang berisi material hasil tambang galian C, Senin (18/12021).


Massa menuntut agar pemerintah mencabut izin tambang galian C tersebut. Massa juga mendesak Pemerintah Nagari Buayan Lubuk Alung menertibkan kegiatan penambangan galian C yang dikuatirkan membahayakan ekologi lingkungan.


Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu, warga membentangkan spanduk dengan aneka tulisan berupa tuntutan seperti “Warga Tolak Galian C” di sekitar lokasi tambang dan kantor walinagari. Bahkan massa demonstran menutup pintu masuk kantor walinagari dengan bangunan pos ronda yang ada di seberang jalan yang mereka angkat secara bersama-sama, sehingga pintu masuk kantor wali seperti di-portal warga.


Tokoh masyarakat Buayan – Januar Bakri – yang dihubungi wartawan media ini, Kamis (21/1/2021), membenarkan adanya aksi dan kekuatiran warga tersebut. Ia pun mengungkapkan adanya dugaan pembohongan terhadap publik. Dalam sosialisasi sebelumnya disebutkan kegiatan untuk pembangunan perumahan, ternyata pengambilan bahan tambang.


“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu menyikapi hal ini. Barusan kami melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP),” ujar Januar yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman.


Ketika disinggung bahwa pihak penambang diwajibkan melakukan reklamasi bekas galian, ia balik mempertanyakan, hingga sejauh ini belum ada upaya reklamasi. “Seharusnya tidak menunggu penambangan selesai, tetapi setiap selesai penggalian langsung ditimbun.”



Walinagari Buayan Lubuk Alung Deni Setiawan SH saat dikonfirmasi melalui telpon sellulernya mengakui adanya aksi penolakan warga terhadap aktivitas penambangan galian C hari Senin yang lalu. Namun, ia menyebutkan, kegiatan penambangan galian C itu legal dan berizin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Ya, di depan pintu masuk kantor atau teras sengaja ditarok bangunan pos ronda. Kami mohon petunjuk kepada Pak Sekretarias Daerah Kabupaten Padang Pariaman, apa solusinya, karena tak bisa melakukan aktivitas hari ini di kantor," kata Deni, Selasa (19//2021).


Deni Setiawan mengaku tak mengerti pula, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. "Tambang itu jelas legalitasnya. Ada izin resmi langsung dari Gubernur Sumbar. Sebagai yang mengurus nagari di tingkat paling bawah, kami tidak mengeluarkan izin, hanya rekomendasi," ujarnya menambahkan.


"Sebagai pelayan masyarakat, sepanjang syarat yang diajukan perusahan itu lengkap, tentu tak ada salahnya kami rekomendasikan. Saat minta rekomendasi, pengusaha ini lengkap dokumennya, ada surat tanah dan dokumen penting lainnya," ulas Deni.


Sedangkan Direktur PT ZMR Haji Zul yang dikonfirmasikan wartawan media ini via whatsapp, Kamis (21/1/2021) sore, mempertanyakan, dasar penolakannya. apa? Tanah Tambang merupakan tanah milik pribadi dan bersertifikat. Hasil penambangan langsung keluar ke Jalan Nasional. Apakah ada akibat atau dampak pekerjaan tambang ini terhadap mereka yang demo itu?


“Jadi tidak ada dasar penolakannya itu, Pak, maaf,” tulis Haji Zul.


Ia menyatakan dugaan adanya kepentingan politik pihak tertentu yang mendalangi aksi penolakan, kepentingan mafia tanah dan kepentingan bisnis ilegal. Mungkin saja, Pak. Lalu, mereka manfaatkan oknum-oknum pemuda.


“Kami mengurus izin sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur – red) perizinan, Pak. Izin kami paling lengkap dari standar yang ada. PTSP menyurati PT HKJT dan Kementerian PU di Jakarta. Selain itu, ada keterangan Balai Wilayah Sungai dan Kehutanan Provinsi,” tulisnya lagi. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top