Ratusan Miras Berbagai Merk Disita Satnarkoba Polres Pessel

1

 Ratusan Miras Berbagai Merk Hasil Sitaan Satnarkoba Polres Pessel


PESISIR SELATAN - Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras) dengan berbagai merk, dari beberapa lokasi ada di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan. Untuk kemudian dimusnakan.

Giat digelar Jum'at (25/12) dalam rangka Kamtibmas jelang malam tahun baru oleh jajaran Satnarkoba Polres Pessel,  beberapa jenis minuman keras seperti Newport, Zetru, Whisky dan Anggur Merah berhasil disita. 

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia.SH mengatakan, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolres Pesisir Selatan anggota nya melakukan operasi minuman keras di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.  

Kasat Narkoba Polres Pessel mengatakan, miras diatur dalam Perda Bupati Pesisir Selatan No 1 tahun 2016 mengenai Ketentraman Masyarakat dan Keteriban umum tercantum pada pasal 30 Perda Bupati Pessel No 1/2016,yang berbunyi, (1).Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi mengolah memasukan, mengedarkan,memperdagangkan, mwnyimpan,menimbun,menyediakan minuman keras ditempat umum dan/untuk dijual kepada umum tanpa izin bupati, (2) setiap orang dilarang menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras, (3) setiap orang dilarang meminum minuman keras atau minuman tradisional yang memabukkan ditempat umum dan (4) dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dipimpin kasat Narkoba, bersama Kanit I dan Anggota di lakukan penyitaan di beberapa tempat/TKP . TKP 1 pukul 20.30 dilakukan penyitaan di sebuah warung Di Kampung Pasar Punggasan Kenagagarian Pasar Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, disita berupa 8 (delapan) botol Newport besar warna biru ukuran besar, 23 (dua puluh tiga) botol Newport warna kuning ukuran besar, 21 (dua puluh satu) botol Newport ukuran menengah warna kuning, 33 (tiga puluh tiga) botol Zetru, 11 (sebelas) botol Whisky dan 10 (sepuluh) botol Anggur Kerah Merk SWC.

Dan,  TKP 2 pukul 21.00 dilakukan penyitaan di sebuah warung di simpang Pasar Lama,Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti kembi disita 15 (lima belas) botol Newport biru ukuran besar, 4 (empat) botol Newport kuning ukuran besar, 23 (dua puluh tiga) botol Newport kuning ukurab kecil, 3 (tiga) botol Zetru, 1 (satu) botol Whisky, 6 (enam) botol Vodka Columbus.

TKP 3 pukul 23.00 di Pasar Kambang Kecamatan Lengayang di lakukan penyitaan, 71 (tujuh puluh satu) botol TKW, 37 (tiga puluh tujuh) botol Newport biru ukuran besar, juga 11 (sebelas) botol anggur merk Orang Tua, Kita lanjutkan turun ke TKP 4 pukul 00.00 Di Kampung Alay Kecamatan Sutera,  disita 11 (sebelas) botol Newport biru ukuran besar, 7 (tujuh) botol Newport kuning, 17 (tujuh belas) botol anggur merah Orang Tua, 26 (dua puluh enam) botol Newport ukuran menengah kuning, 13 (tiga belas) botol Vodka Columbus merah  dan 18 (delapan belas) botol Vodka Columbus putih

Kemudian minuman keras tersebut di amankan ke Polres Pessel. Untuk kemudian di lakukan proses selanjutnya. (can)

Posting Komentar

1Komentar
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top