Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes Belum Bisa Dilaksanakan Di Siberut Utara

0



Sikabaluan Canangnews,Ketentuan denda pada  Perda Adaptasi Kebiasaan Baru belum bisa dilaksanakan dengan maksimal di Siberut Utara


Pasalnya,belum ada ketentuan serta kesiapan dari pihak kecamatan terkait pembentukan tim Satpol-PP yang resmi untuk melakukan penindakan denda administrasi bagi setiap yang melanggar aturan tersebut.

"kita akan tanyakan ketentuan yang jelas sebelum dilaksanakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan baru" ungkap Agustinus Sabebegen,Selaku Camat Siberut Utara.

Lebih lanjut dikatakannya,jumlah denda administrasi yang akan di terapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan juga masih belum jelas sehingga mesti ditanyakan ke pihak satgas Covid 19 Tuapeijat.

Bukan hanya itu saja,bila  penindakan bagi pelanggar secara mendadak dilakukan maka warga justru bertanya namun alangkah baiknya dilakukan sosialisasi dengan bentuk teguran terhadap pelangar.

Disisi laim jultan selaku ASN di Kantor Camat Siberut Utara menuturkan,bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan karena belum jelas surat edarannya untuk dapat ditindak lanjuti pelaksanaannya di sikabaluan, tuturnya.

"Kita mesti mempertimbangkan hal tersebut sebelum melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan dengan mengisi laporan jumlah pelanggaran yang diberikan sebagai bentuk sosialisasi"sebutnya.

Sementara Babinsa Koramil Muara Sikabaluan,Manurung menilai denda tersebut sangat cepat dilaksanakan sementara pada kenyataannya warga memiliki ekonomi rendah.

"Ekonomi warga Sikabaluan termasuk rendah,jika hal itu dipaksakan juga maka akan berimbas pada orang tersebut seharusnya dilakukan saja peneguran dalam bentuk hukuman ringan"tandasnya.

Sementara muliadi,Perwakilan dari Kantor Polisi Sektor Muara Sikabaluan mengatakan bahwa kondisi saat ini disikabaluan masih termasuk ringan meskipun pada kenyataannya kasus positif Covid 19 sudah berjalan.

"Aparat dari Tni Polri tidak bisa menjadi penindak dalam pendendaan bagi setiap pelanggar karena itu tugas satpol PP untuk itu perlu kejelasan dari satgas Covid 19 dalam menentukan lokasi yang dijadikan tempat bagi pelanggar yang tidak menyanggupi denda dalam bentuk administrasi"sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan,akhirnya keputusan rapat sementara untuk menindaklanjuti perda AKB maka dilakukan sosialisasi dalam bentuk teguran bagi pelanggar Prokes pada saat Rajia di jalanan oleh tim gabungan.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top