Penyelesaian Sengketa Informasi, Pemkab Padang Pariaman Adakan Bimtek

0

Parikmalintang, CanangNews - Staf Ahli Bupati Padang Pariaman Drs H Anwar MSi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Kantor Bupati, Parikmalintang, Selasa (17/11/2020) 

Mewakili Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman, Anwar dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan perkembangan zaman, teknologi, birokrasi dan informasi yang berlaku di daerah maka pengembangan keterbukaan informasi ini sangat penting, baik di lembaga negara maupun lembaga masyarakat secara keseluruhan, di mana setiap lembaga melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bisa mempercepat informasi kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang valid mulai dari lembaga sampai ke tengah masyarakat.

“Dengan perkembangan teknologi dan informasi maka informasi tersebut bisa  secara cepat untuk disampaiakan sehingga tidak memakan waktu yang lama sehingga tidak ada lagi jarak tempat kejadian peristiwa dengan informasi yang diterima oleh masyarakat seperti peristiwa-peristiwa penting ysg terjadi saat itu jaga daoat diterima informasinya,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Ia mengingatkan para peserta agar mengikuti bimtek pada hari ini dengan baik dan dapat menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga tiada ada kesenjangan dan kesalahapahaman informasi yang sampai di tengah masyarakat.

Senada dengan itu Ketua Komisi Informasi (KI) Noval Wiska mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan atas selama enam tahun Komisi Informasi hadir selalu melakukan pembenahan untuk perubahan yang lebih baik termasuk dalam keterbukaan informasi, sehingga ini bentuk pembenaham tersebut.

“Sesuai dengan perkembangan teknologi yang menuntut agar informasi yang diberikan sampai ke tengah masayarakat secara cepat dan terbuka. KI juga Memiliki komitmen untuk terus menyiarkan keterbukaan informasi hingga ke korong," ucapnya

Selaku narasumber dalam bimtek ini HM. Nurnas ST menyampaikan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) yang tarnsaparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan pemerintah daerah.

" Transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, sehingga penyalah gunaan kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat," terangnya.

Ia menambahkan, untuk pelayanan informasi publik maka semua OPD wajib menyediakan pelayanan informasi publik sebagai sarana bagi masyaarakat untuk mendapatkan informasi publik, juga layanan informasi punlik yang disediakan harus bekualitas serta responsif terhadap permintaan informasi publik oleh masyarakat.

"Pengelolaan informasi publik tergantung dari input,prises dan output informasi yang dihasilkan, Keberhasilan pengelolaan infornasi publik sangat ditentukan oleh SDM, anggaran serta sarana dan prasarana (hardware dan software),"tutupnya. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top