Sebanyak 15 Pasien Covid-19 di Agam Sembuh

0


 

Agam, -Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Agam telah mencapai 639 orang seiring bertambah angka kesembuhan hari ini, Kamis (22/10), sebanyak 15 warga.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, penambahan 15 orang sembuh itu tersebar di 3 kecamatan di Kabupaten Agam, dengan angka kesembuhan tertinggi di Kecamatan Ampek Angkek sebanyak 10 orang, Kecamatan Baso sebanyak 3 orang dan Kecamatan Tilatang Kamang sebanyak 2 orang.

Dirinci, ke 10 orang yang sembuh dari Kecamatan Ampek Angkek dengan inisial, E R (L/49), NR (P/36), MK (P/10), MF (L/11), FW (P/44), MR (L/47), AR (L/32), KF (L/23), NH (P/49), dan HJH (L/18).

Selanjutnya 3 pasien yang dinyatakan sembuh asal Kecamatan Baso dengan inisial, REP (L/37), AS (P/10), dan RO (P/41); dan Kecamatan Tilatang Kamang inisial, B (L/59) dan A (P/59).

Tidak hanya mengumumkan pasien sembuh, pihaknya mengumumkan 16 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang tersebar di 4 kecamatan.

Dijelaskannya, 4 kasus Positif Covid-19 asal Kecamatan Ampek Angkek inisial, RF (P/31), AH (L/17), NH (L/18), dan SS (P/28). Lalu 4 kasus asal Kecamatan Banuhampu inisial, S (P/62), SIM (P/29), FA (L/28), dan H (L/48).

Kecamatan Baso menambah daftar pasien positif Covid-19 sebanyak 7 orang dengan inisial, AH (L/22), J (L/59), AMP (L/36), D (L/40), A (P/55), LH (P/36), dan M (L/64). Kemudian, 1 orang dari Kecamatan Ampek Nagari inisial, IB (P/28).

“Hari ini juga adanya pemindahan pasien yang sebelumnya tercatat di Kecamatan Baso, dipindahkan ke Kota Bukittinggi dengan inisial FA (P/29),” ujarnya.

Jumlah total pasien yang masih dirawat sebanyak 352 kasus, jumlah total warga Agam yang pulih dari Covid-19 sebanyak 639 orang dari 1.009 kasus yang terpantau.

Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, terus mengingatkan bahwa tim penggerak Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top