Satgas Penegak Prokes Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes

0
Satgas penegakan hukum covid-19 Kota Solok saat menindak pelanggar prokes



Kota Solok - "Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Solok akan lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan diwilayah Kota Solok," tekan Ori Afilo, Kasat Pol PP Kota Solok, Kamis (15/10) kala dihubungi Canangnews.com via Selularnya.

Dikatakan Ori, tindakan tegas yang dilakukan pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solok.

"Penegakan hukum Prokes Covid-19 memiliki kekuatan hukum yang jelas dan didukung oleh PP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujarnya.

Dijelaskanya, Satgas Covid-19 Kota Solok tidak lagi memberi toleransi pada setiap pelanggar Prokes jika saat operasi yustisi ditemukan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

"Masa sosialisasi sudah lewat dan kami sudah nyinyir menghimbau masyarakat untuk mematuhi prokes demi kebaikan bersama. Kami akan tindak tegas sesuai PP, Permendagri, Perda Prov, dan Perwako Solok," jelasnya.

Operasi yang digelar Satgas Covid-19 ini menyasar individu, institusi pemerintah, dan pelaku usaha. Denda paling ringan kerja sosial dan terberat denda Rp. 250.000 atau kurungan dua hari.(zetria)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top