Boyaklius Dari Suku Sirisurat Kembali Menangkan Perkara Kepemilikan Tanah Di Desa Malancan

0


Sikabaluan Canangnews,Gelar perkara kepemilikan tanah yang sah di sibombong loingak desa Malancan akhirnya di menangkan oleh suku Sirisurat yang berada di Saibi samukop.


Kemenangan diperoleh Suku Sirisurat setelah silsilah tentang kepemilikan tanah dijelaskan secara terang dan jelas serta teratur di depan forum.

Boyak,dari suku Sirisurat Saibi samukop menjelaskan Ranji secara gamblang didepan semua orang sebagai bentuk kepemilikan yang sah tanpa meninggalkan sedikitpun kesalahan yang didengarkan dari nenek moyangnya.

" Kami tidak mau menyanpaikan keterangan yang palsu kepada semua orang terkait Ranji atau silsilah yang sah sesuai yang di sampaikan oleh nenek moyang tentang keberadaan suku tersebut" ungkapnya di forum resmi ruang rapat desa Malancan Senin 12/10/20.

Dilanjutkanya,bahwa semuanya berani dijelaskan Dimata warga masyarakat banyak tentang keterkaitan dirinya dalam kepemilika  tanah yang sah.

Sementara dari pihak Sabattilat dalam hal ini bujeat juga sebagai warga masyarakat desa Saibi samukop selaku penggugat keberatan dengan hal yang disampaikan oleh pihak Sirisurat.

" Keberatan yang disampaikan oleh pihak Sirisurat terkait keberadaan kepemilikan tanah yang sah yang saat ini sedang dipersengketakan" sebutnya.

Camat Siberut Utara,Agustinus Sabebegen,selaku pemandu acara gelar perkara melihat bahwa silsilah yang di sampaikan satu sama lain antara Bujeat suku Sabattilat dan boyak dari Sirisurat sudah mulai mendapat jawaban untuk memberikan keutusan kemenangan.

" Dari penyampaian  masing-masing suku tentang Ranji masing-masing sudah memberikan gambaran bahwa siapa yang berhak  memiliki lahan tersebut"sebutnya.

Dilanjutkannya bahwa dalam penyampaian bujeat sering tidak singkron dengan apa yang disampaikan sebelumnya sehingga timbul penilayan negatif akan adanya rekayasa data.

" Sering berbelit Belit silsilah keberadaan suku juga anak-anaknya sehingga timbul pertanyaan yang dilontarkan untuk mendapatkan keterangan yang pasti akan hal tersebut"

Dirinya juga mengatakan bahwa keputusan panjang tentang pemilik tanah yang sah juga sudah di telusuri dari penyampaian setiap individu yang bersangkutan.

" Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilik tanah yang sah adalah suku Sirisurat dari pihak Boyaklius juga di dukung oleh keputusan perkara sebelumnya pada tgl 20 Oktober 2004 bahwa nama yang sama telah memenangkan sengketa tersbut.

Kemenangan yang diperoleh Suku Sirisurat saat ini adalah mutlak dan tidak bisa di batasi oleh siapapun karena sudah melalui jalur yang sah jika ternyata dihalangi maka semua wajib melalui jalur hukum.

Berita ini diturunkan bersamaan dengan pernyataan suku Sirisurat terkait penghambatan progres kerja penbangunan.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top