Benni Warlis Turun Langsung ke Pasar Baso Tindak Pelanggar Perda AKB

0


 

Agam, -Pjs Bupati Agam, Benni Warlis turun langsung ke pasar Baso untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, Kamis (22/10)

Dengan melibatkan berbagai unsur, bupati menyisiri Pasar Baso sembari menyerukan pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli agar selalu disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Menurut Benni, kesadaran pengunjung Pasar Baso dalam memakai masker cukup tinggi, bahkan tim tidak menemukan pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

“Jika kita menemukannya, tim langsung bergerak melakukan penindakan sesuai yang diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” sebutnya.

Dengan begitu, ia mengapresiasi pengunjung pasar yang sudah disiplin memakai masker, begitu juga kepada aparatur kecamatan telah memberikan penyuluhan akan pentingnya protokol kesehatan.

Di samping itu, Benni Warlis juga mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2020 itu kepada pengunjung pasar.

“Saat ini pemerintah telah menegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.

Dimana dalam Perda itu diatur, bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai sanksi administrasi, denda hingga kurungan.

Dikatakannya, Perda ditegakan prioritasnya bukan pemberian sanksi, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

Dikesempatan itu, tim juga membagikan masker kepada pengunjung pasar, bahkan dipasangkan langsung oleh Pjs Bupati Agam, Benni Warlis.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top