Partisipasi Pemilih Tanggung Jawab Siapa?

0

Catatan Zulnaidi SH *)

PERTANYAAN tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam memastikan partisipasi pemilih dalam setiap agenda elektoral di negara ini menjadi pertanyaan yang selalu berulang dari satu momentum ke momentum lain ketika agenda pemilu (pemilihan umum) dan pilkada (pemilihan kepala daerah) dilaksanakan.

Jika kita lacak dasar normatif tentang konsep partisipasi pemilih, baik dari aspek terminologis maupun sampai dengan aspek sukyektif, sebenarnya tidak ada satu norma pun yang secara tegas menyebutkan tentang siapa yang bertanggung jawab secara tunggal terhadap capaian partisipasi pemilih dalam setiap agenda elektoral. Namun, seolah-olah ia menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu (termasuk pilkada) saja, karena lembaga inilah secara intens dalam kurun waktu tertentu bertugas / berperan dalam tahap demi tahap penyelenggaraan pemilu.

Untuk melacak alur argumen tentang partisipasi ini dengan pendekatan induktif-normatif, kita bisa menemukan klausulnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye - terkait pilkada, pasal 4 (3) yang menyebutkan: “...pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih”. Meskipun klausul ini belum menjawab pertanyaan awal, setidaknya memberikan kita kata kunci bahwa partisipasi pemilih punya hubungan sebab-akibat dengan pendidikan politik.

Pendidikan politik merupakan konsep yang lazim dalam kajian negara demokrasi. Ia menjadi prasyarat untuk tumbuh berkembangnya kehidupan bernegara yang sehat, dinamis dan demokratis. Oleh karena itu, tema ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) (diubah UU Nomor 2 Tahun 2011) pasal 1 angka 4 secara limitatif menyebutkan, pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga - dengan argumen sederhana - jika kita gabungkan klausul yang dimuat PKPU dan UU di atas maka, partisipasi pemilih adalah buah dari pendidikan politik.

Jika argumen ini benar, maka pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah: siapakah yang bertanggung jawab dalam pendidikan politik?

UU Parpol secara gamblang menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah partai politik: “Parpol wajib memuat perihal pendidikan politik dalam AD/ART-nya (pasal 2 (4) huruf h)”. Kewajiban ini berkaitan dengan peran penting parpol sebagai sarana pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara (pasal 11 (1) huruf a), bahkan lebih tegas lagi pasal 13 huruf e menyebutkan bahwa parpol berkewajiban melakukan pendidikan politik, hal mana tujuan pendidikan politik itu sendiri di antaranya untuk meningkatkan partisipasi dan inisiatif politik (baca: pemilu) (lihat pasal 31).

Lalu, bagaimana cara atau metode apa yang bisa dipilih oleh parpol untuk menjalankan kewajibannya ini? Jika kita tilik dari UU Pilkada (terakhir diubah menjadu UU Nomor 6 Tahun 2020), pendidikan politik termanifestasi dalam bentuk kegiatan kampanye (pasal 63 (1)), meskipun bentuk pendidikan politik itu sendiri banyak pilihan (lihat pasal 131). Kampanye sebagai wujud pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih (pasal 4 PKPU) tentu saja dengan cara memberikan informasi yang benar, seimbang dang bertanggung jawab kepada warga negara.

Apakah Hanya Tanggung Jawab Parpol Saja?

Ternyata tidak! Amanah yuridis tentang partisipasi pemilih (baca: masyarakat) juga menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah (pemda); hal mana secara khusus UU Pilkada menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya (pasal 133 A).

Ya, pemda ternyata punya tanggung jawab terkait partisipasi pemilih dalam pilkada!

Lalu di mana peran penyelenggara pemilu / pilkada, kenapa KPU selalu menetapkan target partispasi pemilih (contoh: target 77.5 % partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020)? Jika pendidikan politik kita posisikan sebagai rumah besar, maka di dalamnya ada bagian/ruang yang disebut pendidikan pemilih, sebuah ruang yang berkaitan dengan konteks waktu atau momentum tahapan pemilu/pilkada – di sinilah peran penyelenggara itu dimainkan.

Dalam PKPU 10 Tahun 2018 (terkait partisipasi masyarakat dalam pemilu) pasal 1 poin 25 disebutkan bahwa pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Pendidikan pemilih itu sendiri bisa berupa mobilisasi massa yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih (pasal 1 angka 26).

Cakupan kegiatan pendidikan pemilih ini sangatlah luas, meliputi kegiatan menyebarkan informasi (tahapan, program dan jadwal pemilu); meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat (hak dan kewajiban dalam pemilu); ataupun kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.

Namun, perlu diingat, bahwa pendidikan pemilih ternyata tidak hanya menjadi monopoli penyelenggara pemilu saja karena efektifitas capaian akan rendah jika tidak ada keterlibatan seluruh unsur yang ada dalam masyarakat. Karena itu secara normatif negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara, organisasi, kelompok masyarakat, pers dan lembaga pendidikan untuk mengambil peran dalam kegiatan pendidikan pemilih ini. Namun, tentu saja harus tunduk pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jurdil, transparan dan independen.

Sekali lagi, pendidikan pemilih bersifat spesifik dan berbeda dengan pendidikan politik. Dalam nomenklatur pendidikan pemilih tidak dikenal terma kampanye melainkan yang ada hanya terma sosialisasi/publikasi dan tentu saja kegiatan tersebut mengharapkan peran serta/pelibatan unsur pemerintah dan non-pemerintah, sedangkan dalam kampanye dibatasi pihak yang bisa dilibatkan.

Bahkan, keterlibatan pemerintah merupakan kewajiban (pasal 35, PKPU 18/2018) terutama untuk memberikan bantuan dan fasilitas dalam pelaksanaan sosialisasi pemilih agar keterlibatan masyarakat dalam pemilu bisa maksimal.

Pada akhirnya, kita sampai pada satu pemahaman bahwa kerja demokrasi terutama terkait momentum elektoral membutuhkan kerja keras semua pihak dalam porsi masing-masing secara maksimal. Ketimpangan dalam pelaksanaan peran dan tanggung jawab bisa dipastikan berimbas pada kesadaran politik warga/pemilih dan pada akhirnya seideal apapun target partisipasi pemilih yang ditetapkan tidak akan pernah jadi kenyataan - mari saling menguatkan!

*) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman (2018 – 2023), Provinsi Sumatra Barat

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top