Ketua KPU Padang Pariaman Ikuti Vidcon Mabes Polri

0

Parikmalintang, CanangNews -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman Zulnaidi SH mengikuti vidcon (video conference) yang diadakan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama seluruh jajaran Polda dan Polres yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, Selasa (22/9/2020). Zulnaidi terlihat berdampingan dengan Kapolres Padang Pariaman, Wakapolres dan jajaran perwira di ruang rapat Mapolres, Parikmalintang, menyimak arahan dan paparan dari Wakapolri, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB ini berkaitan dengan agenda pengecekan kesiapan jajaran dalam penyelenggaraan pilkada di tengah situasi pandemi, terutama berkaitan dengan masuknya tahapan penetapan calon dan masa kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran berupa mobilisasi massa dan pelangaran protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19 lainnya.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan seluruh jajaran Polri agar bertindak tegas dengan mempedomani ketentuan yang ada dan maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yang memuat ketentuan tentang ketaatan pada protokol kesehatan selama pilkada; larangan kerumunan/pengerahan massa dan; perintah untuk mengambil langkah-langkah kepolisian terhadap pelanggar.

Dalam kegiatan ini juga dipaparkan potensi kerawanan pilkada berupa pelanggaran protokol, kerumunan, arak-arakan, tidak memakai APD (alat pelindung diri) dan sebagainya. Termasuk kerawanan yang muncul akibat aktivitas kampanye calon serta implikasi gagalnya bapaslon menjadi calon yang ditetapkan jadi calon karena tidak memenuhi syarat (TMS) calon.

Ketua KPU RI dan Bawaslu RI menambahkan, penyelenggara konsen dengan isu pilkada aman dan sehat ini dengan cara menyiapakan seperangkat aturan dan tim untuk memastikan aturan tersebut ditaati, termasuk membangun koordinasi dengan jajaran TNI-Polri, pemerintah pusat dan daerah, terutama yang bertanggung jawab dalam pengendalian covid-19. 

“Kami mendorong revisi PKPU Kampanye dengan merubah aturan agar kampanye tatap muka dan terbuka dilakukan secara daring saja!”  tegas Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Sebagai penutup, Wakapolri mengingatkan jajarannya mempedomani peraturan perundang-undangan pilkada termasuk ketentuan tentang penyakit menular (UU 4 tahun 1984); karantina kesehatan (UU 8 tahun 2018); Permenkes tentang PSBB (nomor 9 tahun 2020) dan peraturan yang berlaku di daerah (Perda, dsb) serta ketentuan dalam KUHP dalam mengambil tindakan kepolisian terhadap pelanggar protokol kesehatan selama pilkada 2020. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top