Tahapan Pilkada, 12.560 PPDP di Sumbar Terancam Tak Bertugas

0

Padang, CanangNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar tengah menghadapi masalah yang cukup krusial pada 9 Juli 2020 ini. Ada dua hal penting yang mesti mendapat penyelesaian yang bijak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

 “Tanggal 9 Juli ini ada hal yang sangat penting bagi tahapan pilkada. Pertama, dana hibah dari Pemerintah Provinsi  Sumbar kepada KPU yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dicairkan seluruhnya atau cair 100 persen. Padahal saat ini daerah terkendala oleh realokasi anggaran untuk menghadapi Pandemi Covid-19,” ujar Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa SIP MH usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Sumbar, Rabu (8/7/2020). 

Menurut Leonardy, persoalan pencairan keseluruhan dana NPHD tentu harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar. Tingkatkan terus koordinasi dengan Gubernur Sumbar, bupati dan walikota yang daerahnya ikut menyelenggarakan pilkada guna mendapatkan solusi terbaik dari persoalan ini.

Pria yang akrab disapa Bang Leo ini mengatakan, pemerintah daerah pasti paham dengan hal ini. Sebab pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Sesuai edaran Mendagri yang mengharuskan dana hibah dikeluarkan 100 persen lima bulan sebelum Hari-H pemilihan tentu dengan pertimbangan yang matang dalam menjamin tahapan pilkada.

Selain itu, lanjut dia, KPU Provinsi Sumbar pada tanggal yang sama juga menghadapi persoalan krusial bagi tahapan pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berjumlah 12.560 orang harus lolos rapid test.
Biaya rapid test ini yang menjadi masalah. 

Kata Leo, dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Juli 2020 dinyatakan biaya rapid test itu adalah Rp150.000. Itu biaya tertinggi menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Bambang Wibowo. 

Sementara dari pihak KPU, Leonardy mendapatkan informasi rumah sakit tidak mau melayani rapid test dengan biaya sebesar itu. Rumah sakit beralasan alat uji saja yang mereka punya harganya Rp200.000, tentu biaya pengujiannya lebih dari itu. Belum lagi masalah peraturan walikota atau peraturan bupati yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

 “Kita harus mendorong agar Menteri Kesehatan menyurati langsung rumah sakit-rumah sakit terkait biaya maksimal rapid test. KPU juga bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan peluang rapid test atau swab test gratis,” ungkap Leonardy. 

Ia mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi hal ini. Perhatikan betul prinsip penggunaan anggaran agar tidak menjadi temuan nantinya.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini juga mengingatkan seputar jaminan dari KPU terhadap masyarakat yang menjadi ODP, PDP, isolasi mandiri maupun yang tengah menjalani pengobatan Covid-19. Mereka harus dijamin haknya pada 9 Desember nanti.

Hal ini diakui  Ketua KPU Sumbar Amnasmen SH. Menurut dia, KPU benar-benar diuji nyali dan kapabilitasnya dalam menghadapi persoalan ini. Amnasmen menyebutkan, tahapan pilkada yang dimulai lagi pada 15 Juni lalu cukup lancar. 

Namun dia pun tak menampik bahwa tugas KPU untuk menggelar pilkada ini bertambah berat. “Untuk menjalankan hal teknis saja KPU Sumbar sedikit kewalahan. Apalagi dengan adanya keharusan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 ini. Namun apa pun kesulitan harus dilaksanakan demi memilih Pemimpin Sumbar berikutnya yang mampu memperjuangkan kemajuan Sumbar ke depan,” tegasnya.

Dia mencontohkan kesulitan dalam pengadaan dan pendistribusian alat pelindung diri pada verifikasi faktual calon perseorangan telah dilaksanakan pada 24-29 Juni 2020. Kerjasama dengan stakeholder terkait petugas dapat memakai alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, face shield, hand sanitizer, bahkan baju hazmat.

Amnasmen yang didampingi Komisioner Nova Indra, Sekretaris Firman, SH, Kabid Keuangan dan umum, Arlis, Kabid Hukum dan Teknik Aan Wuryanto, SH, menyatakan KPU berupaya memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dan penyelenggara pilkada di daerah ini. KPU ingin pelaksanaan tahapan pilkada bukan menjadi cluster baru bagi Covid-19.

Terkait pencairan NPHD yang 100 persen dan keharusan rapid test ini, Amnasmen menyatakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar. Begitu juga KPU di 11 Kabupaten dan 2 Kota di Sumbar. Jadi, bukan hanya KPU Sumbar yang kelabakan dalam memenuhi kewajiban pencairan NPHD secara keseluruhannya pada tanggal 9 Juli.  

"Kami mengharapkan Pak Leonardy turut memfasilitasi hal ini. Begitu juga solusi keharusan rapid test bagi PPDP, di mana rumah sakit menolak dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika ini tak ada solusi, petugas KPPS yang Sembilan orang per TPS pun bakal menghadapi kesulitan yang sama," katanya lagi. 

Amnasmen mengingatkan, PPDP ini mulai bertugas pada 15 Juli nanti setelah dilantik dan mendapat bimbingan teknis yang direncanakan pada tanggal 10-14 Juli 2020. Mereka ini yang diharapkan untuk menenangkan semua pihak bahwa data pemilih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (Z/Zakirman Tanjung)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top