Cabuli Anak Dibawah Umur Pelaku RP Dipolisikan

0
Tuapeijat Canangnews,Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Mentawai tepatnya di km 2 Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara .

pelaku Pencabulan melakukan aksi tidak senonoh tersebut  pada hari Minggu 24 Mei 2020 tepat pada pukul 15.00 terhadap korban yang masih berumur 16 Thun .

Korban berinisial Og ternyata anak asuh dari Orang tua sipelaku yang berinisial RP(46) yang diambil dari Panti Asuhan Kota Padang untuk membantu orang tua sikorban karena sudah tua .

"Pelaku RP melakukan aksi bejadnya pada saat sikorban sedang memasak di dapur rumah milik si pelaku dan itu terulang kembali ditempat yang sama sehingga hal tersebut membuat sikorban merasa terancam sehingga menceriterakan kepada beberapa orang" ungkap Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara kepada awak media Jumat 29/5/20.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa hal tersebut diperoleh dari salah satu warga dengan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian setempat sehingga Kasat Des Kriminal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penjemputan terhadap sipelaku .

Singkat cerita sipelaku bejad ternyata sudah duluan diamankan warga di dusun Saureinuk kecamatan Sipora selatan untuk itu anggota Reskriminal membawa pelaku langsung ke Makopolres untuk ditindak lanjuti sesuai perbuatannya .

" Jika di hitung rentang waktunya sekitar lima bulan dan baru terungkap seluruh prilaku si Pelaku pada hari ini atas laporan dari warga pada tgl 26 mei 2020 "

Dody melanjutkan untuk saat ini pihaknya masil tetap mandalami kasus atas perlakuan bejad oleh oknum mantan Pendeta tersebut namun meskipun demikian pihaknya tetap memberikan hukuman berat yang setimpal dengan perlakuannya .

" Korban sudah tidak memiliki orang tua lagi sehingga di masukkan panti asuhan seharusnya di berikan kasih sayang namun tidak demikian untuk itu saya secara spontan mengatakan hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku adalah pidana Seumur Hidup penjara " 

Dody berharap warga dapat melapor bila ada kejadian yang sama terjadi diluar sana untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut ada hukumnya .(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top