Bupati Padang Pariaman Larang Mudik dan Berpergian ke Luar Daerah

0

Parikmalintang, CanangNews -- Bupati H Ali Mukhni menegaskan kepada semua perantau asal Kabupaten Padang Pariaman agar tunda dulu untuk mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun 2020 ini karena kondisi wabah covid-19.

"Kita, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, telah mebgeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik, cuti, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19," kata Bupati H Ali Mukhni sebagaimana disampaikan Kabag Humas dan Protokpl Anton Wiora Tanjung di Parikmalintang, Senin (18/5/2020).

Pembatasan tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko corona virus disease 2019 (covid-19) yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia ini.

Jadi, katanya, berdasarkan surat edaran MenPAN RB RI perlu dilakukan penundaan mudik untuk antisipasi penyebaran covid-19. Bahkan penundaan tersebut berpedoman kepada Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020  tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Atas dasar itulah, perlu dilakukan pembatasan ini. Apabila ASN dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapat izin dari pejabat berwenang.," jelas Anton.  

Dikatakannya, selain itu, perlu dilakukan pembatasan cuti ASN dan pejabat pemberi kewenangan tidak memberikan izin cuti selama berlakuknya penetapan kedaruratan masyarakat covid 19, terkecuali cuti melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan sangat penting.

Apabila ada, ASN yang melakukan pelanggaran, langsung diberikan sanksi disiplin dengan berpedoman kepada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pengajuan Hukum Disiplin ASN yang Melakukan Kegiatan Luar Daerah atau Mudik.

"Kita berharap kepada semua masyarakat maupun ASN agar mematuhi semua aturan ini. Dengan demikian kita dapat antisipasi penyebaran covid 19. Bagi ASN dan masyarakat untuk sama-sama menyampaikan aturan ini untuk Kabupaten Padang Pariamana yang lebih baik dalam segala bidang pembangunan," tandasnya mengakhiri. (R/ZT) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top