Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Aplikasi SPSE Versi 4.3

0

Parikmalintang, CanangNews -- Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan Netty Warni SE mau 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3. Kegiatan yang diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini berlangsung di Ruangan Rapat LPSE Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Senin (24/2/2020).

Mewakili Bupati Padang Pariaman,  Netty mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPK yang telah bersedia hadir dalam mengikuti sosialisasi ini.

"Kegiatan ini bertujuan agar para PPK dapat memahami aturan ini  sebagai alat kontrol menjalankan kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya

Pada kesempatan ini, lanjut dia, akan disosialisasikan penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 agar para PPK dapat menggunakan serta paham dalam menjalan aplikasi SPSE versi 4.3 untuk memudahkan dan memaksimalkan kinerja dalam kegiatan.

Ia berpesan kepada seluruh peserta sosialiasi agar fokus dalam mengikuti sosialisasi ini sehingga dapat memahami materi dalam membantu kegiatan pada OPD masing-masing

Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Narasumber Trainer Of Trainer Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia (TOT LKPP RI) Tedy Yuliswar SKom

Sebelumnya, Kepala Bagian Layanan Penyedian Barang dan Jasa (LPBJ) Alfiardi,ST MT 
 melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari hingga Selasa (25/2/2020) dan diikuti oleh 13 PPK OPD perhari.
 
"Peran PPK sangat penting dalam pembuatan komitmen sehingga penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3 sangat diperlukan untuk memudahkan kegiatan PPK pada masing-masing OPD," ulas Alfiardi. 

Aplikasi SPSE Versi 4.3 ini telah  dioperasikan sejak tahun 2011 dimana aplikasi ini diperbarui berdasarkan Peraturan Presiden.  Untuk aplikasi SPSE versi 4.3 ini disingkronkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang digunakan untuk memudahkan para PPK dalam menjalankan tugas dan aktivitas pada masing-masing OPD, baik yang baru bertugas maupun yang telah lama. (AWT / ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top