Biaya Komite Sekolah Menengah Pertama Agam Sempat Menjadi Perbincangan Masyarakat

0
Agam, Canangnews--Penggalangan dana (sumbangan) atau uang komite peserta didik di SMP Negeri 3 Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat menjadi perbincangan di tengah masyarakat terutama bagi wali murid.

Seorang wali murid yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan kepada media Rabu (04/12/2019), bahwasanya kami tidak sanggup untuk membayar uang komite sebanyak yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.


"Seandainya uang komite tersebut tidak kami bayarkan menjelang ujian semester, maka nomor ujian tidak bisa diberikan oleh pihak sekolah, berarti dengan begitu anak kami tidak bisa ujian" Ujarnya.


Ditambahkannya, kalau bisa janganlah kami wali murid dibebankan dengan uang komite pasalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja kami sudah sulit mencarinya. Besaran uang komite tersebut adalah : Kelas VII Rp.375.000, kelas VIII Rp.350.000 dan kelas IX Rp.300.000.


Terkait hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Lubuk Basung, Rusdi membantah pernyataan dari walimurid


"Tidak ada kami mengaitkan pembayaran uang komite dengan ujian, walaupun belum lunas membayar uang komite tersebut tetap bisa ikut uijan. Uang komite tersebut hanya berupa sumbangan atas kesepakatan bersama secara umum. Bagi keluarga miskin atau tidak mampu, tidak diharuskan membayarnya atau boleh membayar sesuai kemampuan, tetapi itu harus berdasarkan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pihak terkait".  Rusdi ketika dikonfirmasidi ruang kerjanya, Kamis (05/12/2019).


Dijelaskan, kesepakatan besarnya nominal sumbangan ditetapkan pada saat rapat paripurna komite dengan seluruh walimurid, namun disini ada ruang bagi keluarga miskin, yatim piatu atau keluarga kurang mampu untuk membayar sesuai dengan kemampuannya.


Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Sumatera Barat, Isra mengatakan sesuaikan dengan aturan yang berlaku.


"Tidak benar orang komite menghimpun dana itu Pungli, cari pasalnya agak satu ayat saja tidak ada" katanya.


Dilanjutkannya, sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, kewenangan komite boleh menggalang dana untuk membantu kelancaran pendidikan disekolah tetapi sifatnya sumbangan, kalau sumbangan tidak pungli, yang menyumbang adalah orang yang bersedia. Terkait dengan sumbangan komite tersebut harus betul-betul dari hasil rapat komite dengan walimurid.


Lebih lanjut dijelaskannya, kriteria sumbangan adalah keiklasan orang, kalau orang itu sepakat dengan jumlah sumbangan boleh saja, namun bagi keluarga miskin tidak dipungut sumbangan bahkan gratis, tapi miskin harus jelas ukurannya. Kriteria miskin itu punya kartu keluarga sejahtera dari dinas sosial pusat, dapat Program Keluarga Harapan (PKH) dan dapat bantuan beras. Diluar keterangan diatas tidak ada indikator miskin, jelas Isra.


Sementara itu dilansir dari www.bengkuluinteraktif.com , Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika menegaskan bahwa komite SMP sederajat dilarang melakukan pungutan pada peserta didik.


“Berdasarkan regulasi yang ada, komite sekolah dilarang lakukan pungutan pada peserta didik, ini berlaku untuk komite di semua jenjang pendidikan, baik komite Sekolah wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP sederajat) dan begitu juga untuk komite SMA sederajat, yang boleh itu cuma mengambil sumbangan sukarela dan mencari bantuan dari pihak luar sekolah,” tegas Jaka.


Jaka andhika menambahkan, meskipun komite hanya sebagai pemungut atas permintaan sekolah tetap saja tidak diperbolehkan.


“Berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, komite menjadi pemungut saja atau sekolah menggunakan nama komite untuk lakukan pungutan tetap saja tidak diperbolehkan, termasuk pungutan uang komite itu juga dilarang,” ujar Jaka.


Untuk detail batasan serta larangan bagi komite sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 12,  Permendikbud Nomor 75 tahun 2016


Berikut bunyi pasal diatas:


Pasal 10.


1. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan

fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan


2.Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Pasal 12


Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:


a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;


b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;


c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;


d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;


e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;


f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;


g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;


h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau


i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.


Dilain tempat, Bj Rahmat selaku Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar menanggapi penjelasan Kepala Dinas Pendidikan.


"Pungutan yang dilakukan komite sekolah berdasarkan kesepakatan wali murid, kalau memang atas kesepakatan kenapa masih ada keluhan yang disampaikan beberapa orang wali murid, ini namanya bukan kesepakatan hanya kesepakatan yang dipaksakan. Kemudian tujuan di adakan komite sekolah untuk menggalang dana dari sumbangan donatur bukan untuk semata di pungut dari walimurid" ujarnya.


Dilanjutkannya, kalau pungutan atau sumbangan di pungut untuk kepentingan kemajuan sekolah pemerintah sudah mengucurka berupa dana BOS. Kalau hanya menyangkut  untuk pembangunan tinggal untuk mengajukan usulan ke pemerintah.


"Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite sekolah diperbolehkan menggalang dana hanya berupa sumbangan, kalau itu sumbangan  seharusnya ala kadarnya saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan walimurid tidak ditetapkan nilai nominalnya" pungkasnya.


Dilanjutkannya, sesuai dengan padal 12 poin (b) Permendikbud tersebut diatas, disitu dikatakan dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Jadi disini timbul pertanyaan, kenapa masih diminta kepada peserta didik atau orang tua/wali..? Dengan nama sumbangan , tetapi ditetapkan nilai nominal Rupiahnya. Ada apa ini..?


Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan terhadap sekolah yang meminta uang komite berdalih sumbangan, sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Agam bebas dari pungutan yang notabenenya  berdalih hasil kesepakatan komite dengan orang tua murid.


"Dan juga kepada aparat penegak hukum diharapkan agar segera melakukan penertiban terhadap pihak sekolah dan komite yang nakal. Sumbangan atau Pungutan" tukuknya mengakhiri. (Dil)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top