Pemuda Sumbar Saatnya Berjaya

0

Oleh, Bagindo Yohanes Wempi
           
        SAAT  ini bumi Indonesia sedang disuguhkan tontonan berita televisi yang menggembirakan anak muda, mengapa tidak karena beberapa tokoh melinial mereka ditunjuk menjadi Menteri membantu menjalankan visi dan misi Presiden RI 5 tahun kedepan. 

      Beberapa anak muda muncul jadi mentri diantaranya Bung Nadiem Makarim, Bung Bahlil Lahadilai, Bung Erick Thohir dan nama lainnya. Selaku anak muda perlu berbangga dimomen sumpah pemuda ini mencul sosok pemuda yang dipercaya memimpin kementrian dalam negara yang selama ini dijabat oleh orang berusia tua.

        Dilihat dari perjalan pajang sejarah pemuda pada masa revolusi fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan adalah ladang bagi tumbuh suburnya heroisme pemuda atau generasi muda hidup dalam nuansa pergolakan kemerdekaan, serta  perjuangan yang cenderung memiliki kreativitas tinggi, keunggulan untuk melakukan perubahan atas berbagai kerumitan Bangsa.
 
        Sama-sama diketahui bahwa generasi muda memiliki posisi yang penting dan strategis karena menjadi poros bagi punah atau tidaknya sebuah negara. Benjamine Fine, mengatakan "a generation who will one day become our national leader". Generasi muda adalah pelurus dan pewaris bangsa dan negara ini, baik buruknya bangsa kedepan tergantung kepada bagaimana generasi mudanya. Apakah generasi mudanya memiliki kepribadian yang kokoh, memiliki semangat nasionalisme dan karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya (nation and character),
 
        Apakah generasi mudanya memilki dan menguasai  pengetahuan dan tekhnologi untuk bersaing dengan bangsa lain dalam tataran global,  tergantung pula kepada apakah generasi mudanya berfikir positif untuk berkreasi yang akan melahirkan karya-karya nyata yang monumental, dan membawa pengaruh perubahan yang besar bagi kemajuan bangsa, negaranya, tentu kata kuncinya adalah regulasi strategis pemerintah baik Nasional maupun Daerah.
 
         Para pemuda Sumatera Barat sudah melakukan terobosan, diantaranya dengan adanya Perda Kepemudaan jadi pegangan hukum, maka saat ini Pemerintah Propinsi wajib memberikan regulasi permanen yang akan memberikan ruang gerak yang luas bagi pemuda dalam melakukan aktualisasi diri untuk kemajuaan daerah, Bangsa.
 
         Sebelum munculnya Perda Kepumudaan Propinsi Sumbar tersebut, Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar Priode 2011-2014 di Ketua Bung Adip Alfikri dan Wakil Ketuanya Organisasi dan Kader (OKK) Bung Bagindo Yohanes Wempi sudah mengarahkan kebijakan, serta komit berpegang teguh merealisasikan Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Salah satunya adalah pemilihan Ketua DPD KNPI Priode 2014-2017 atau priode berikutnya sudah disepakati umur tetap maksimal 30 tahun.
 
         Alhamdulillah, Sampai priode KNPI Sumbar sekarang dan Ketua KNPI Kab/Kota masih komit dengan regulasi UU tersebut, hal ini terbukti pada Rapat Pimpinan (Rapim) propinsi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat (Sumbar) pada 2-4 Desember masih menyepakati mempertahankan usia kepengurus maksimal 30 tahun untuk priode kepengurusan 2017-2020.
           
         Semua elemen organisasi kepemudaan sudah bersepakat, serta berharap agar Undang-Undang kepemudaan itu singkron dan sinergis hendaknya dengan Perda yang ada disetiap level, maka langkah ini akan memberikan ruang kaderisasi dan kemajuan yang besar untuk pemuda Sumbar kedepan. 

        Sehingga seluruh aturan tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota akan mampu menjadi regulasi mengatur pembinaan generasi kepemimpinan pemuda, berfungsi sebagai pendorong tumbuhnya jiwa kreatif dan inovatif global masa yang akan datang.
 
        Paska berakhirnya kepengurusan Ketua DPD KNPI Sumbar, Bung  Adib Alfikri, sampai sekarang, Alhamdulillah Ketua DPD KNPI tetap anak muda dibawah umur 30 tahun, yaitu Bung Adek Defika, dan Bung Fadli Amran yang sekarang menjabat Walikota Padang Panjang setelah dipilih menjadi Ketua KNPI. Hal ini adalah prestasi proyeksi pemuda yang perlu dibanggakan untuk semua.

       Perda kepemudaan  Sumbar tersebut wajib disingkoronkan dengan aturan di Kabupaten/Kota, saatnya bagi Kabupaten serta Pemerintah kota yang belum ada perda kepumudaan maka wajib dilahirkan oleh DPRD-nya Karena perda kepemudaan tersebut penting untuk mengatur regulasi yang tidak tumpang tindih, atau adanya harmoni aturan yang lebih tinggi.

      Salah satu diantaranya ada kesaman bahwa semua Organisasi kepemudaan yang ada di lembaga apapun didaerah, harus berumur 30 tahun, kedepan jika ada OKP yang ketuanya diatas umur 30 tahun maka perda tersebut juga  mengatur pembubaran OKP tersebut atau menyuruh menjadi Ormas saja.
 
        Berikutnya permasalahan klasik yang dihadapi oleh KNPI atau organisasi kepumdaan kabupaten dan kota di Sumatera Barat adalah tentang optimalisasi mekanisme dan aturan pemberian bantuan dana dan anggaran APBD untuk menggerakan organisasi, idealnya dengan adanya perda kepemudaan tersebut akan ada kejelasan anggaran yang diperuntukan untuk kepemudaan, sehingga KNPI atau OKP bisa beraktivitas dengan lancar.
 
         Disamping itu, organisasi kepemudaan juga diberikan ruang yang luas dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan, jangan dibatasi ruang geraknya hanya difokuskan pada organisasi yang mengarah pada kerja-kerja-kerja atau mengarah pada pengkerdilan fungsi energi pemuda, pemikiran KNPI kedepan sesuai dengan lahirnya dahulu harus menjadi lembaga penyuplai tokoh kepemimpinan daerah, dan negara.
 
          Besar harapan kepada anggota DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumbar agar secepatnya juga melahirkan produk Perda Kepemudaan tersebut secara sempurna sebagai payung hukum lanjutan para pemuda di kabupaten dan kota. Barang tentu tetap memuat aspek-aspek yang membuat peran pemuda tersebut tetap bebas mengespresikan dirinya untuk kemajuan dan pembangunan Sumbar lebih baik.

       Dengan adanya perda kepemudaan di kabupaten/kota akan dipastikan bisa melahirkan pemuda tangguh menjadi pemimpin daerah kedepan seperti Bupati, Walikota dan pejabat-pejabat lainnya[*]
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top