Status Pasbar tak lagi Tertinggal Atas Dasar Surat Menteri KDPDTT

0




Pasaman Barat,Canannews-----Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak lagi termasuk daerah tertinggal. Tapi telah resmi keluar dari status tersebut pada tahun 2019 ini. 

Hal itu sesuai keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Jakarta. 
Dalam keputusan tersebut sebanyak 62 kabupaten tertinggal telah terentaskan pada tahun 2015-2019 salah satunya adalah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Selatan. 
Banyak pihak merasa gembira dan bersyukur atas ketetapan perubahan status daerah Pasbar yang keluar dari daerah tertinggal. 

Namun masyarakat berharap pemerintah daerah jangan terlena tapi hendaknya tetap laksanakan program percepatan pembangunan Pasbar khususnya kawasan  pelosok yang sebenarnya masih banyak yang mendesak dan butuh sentuhan pembangunan.

Meski demikian pemerintah Daerah Pasbar kata bupati H. Syahiran melalui Wakil Bupati  H. Yulianto sangat bersyukur atas keputusan KDPDTT yang telah menetapkan Kabupaten Pasbar keluar dari daerah tertinggal.

Menurut Yulianto, Pasbar sangat pantas keluar dari kategori tertinggal mengingat Pasbar dalam jangka waktu 2 tahun terakhir sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat melalui pembangunan fisik dan non fisik.

“Prioritas seperti pembangunan akses jalan dan jembatan menuju jorong terisolir, pembangunan akses jaringan internet dan listrik di jorong terisolir, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, dan pengentasan kemiskinan melalui program sosial seperti rehab rumah tidak layak huni, Bantuan Pangan non Tunai dan lainnya,” Ujarnya.

Yulianto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada dinas terkait yang telah bekerja dengan baik dalam membangun Pasbar dari berbagai aspek sehingga bisa terlepas dari kategori daerah tertinggal.**”irti z

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top