Puluhan Investor Tanpa Izin Jarah Batang Saman Pasbar Untuk Penambngan Galian C

0





PasamanBarat,Canangnews------- Melihat pesatnya kemajuan suatu daerah tetap berdasarkan hasil Pendapatan asli daerahnya (PAD)juga tak luput dari SDM di daerah tersebut.

PAD yang di maksud salah satunya pajak pertambangan yang mempunyai legalitas resmi. Namun kondisi demikian sangat jarang di temui  dilapangan. Pada prinsipnya bagaimanapun peraturan pemerintah untuk menertipkan tambang galian C.Baik yang telah di jelaskan dalam UU, Peraturan pemerintah,provinsi dan Kabupaten/kota,mustahil akan terlaksana, kalau pemerintah daerah dan pihak terkaot lainnya  konsisten untuk menjalankan amanah tersebut. Ucap Acin. 

H al ini terindikasi di daerah Pasaman Barat.Informasi yang di terima media ini dari koordinator Tim Lsm Laskar Harimau Sumatera  Acin saat melakukan  investigasi di sepanjang Sungai batang Saman. 

Salah seorang masyarakat yang ditemui  tim, minta tidak menyebutkan namanya mengatakan :Kondisi penambangan di Batang Saman dan beberapa sungai lainnya sudah lama dan tidak bisa terusik keberadaannya. Di karenakan para penambang sepertinya sudah punya bekingan masing-masing. 


Kalau di telusuri lebih lanjut mungkin akan ketahuan siapa-siapa para bekingan mereka,ujar Koordinator Tim Laskar Lsm Harimau Sumatera Acin menirukan belum lama ini,Yang pada intinya Pemkab Pasaman Barat serta aparat penegah hukum boleh dikatakan tutup mata dan tutup telinga  tentang penjarahan sungai untuk menambang (Galian C) ujar Acin lagi. 

Lebih lanjut dikatakan Acin penjarahan sungai Batang Saman sudah melebihi ambang batas kelestarian alam, tanpa penertipan dan pengawasan.
Dilihat dari kasat mata semua hasil tambang Galian C  yang jumlahnya ribuan M3 dari para investor di handle oleh PT Statika,  tumpukan tersebut berada di Kampung Alang Tuleh Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. 

Izin apa yang di miliki oleh PT Statika konon PT Statika perusahaan yang tergabung dengan BUMN tersebut.
Sehingga tidak bisa terusik pihak hukum Pasaman Barat dan bahkan pihak hukum Sumatera Barat, ada apa?

Sebagai putra daerah kami hanya bisa jadi penonton dan pendengar melihat kondisi sungai kami yang di jarah untuk penambangan Galian C.ucap acin lagi. 
Dengan di lakukan investigasi dari Tim Lsm Harimau Sumatera,setidaknya dapat menertipkan serta mengingatkan para penambang (investor)  yang leluasa melakukan penambangan di Sungai Batang Saman dan beberapa sungai lainnya di Pasaman Barat. 
Yang kami kwatirkan jika penambangan terus berlanjut,alam tidak akan lagi bersahabat.Kerusakan alam dibumi oleh karena tangan-tangan jahil manusia.Tuhan akan marah.pungkas Acin menirukan lagi. 

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat juga minta identitasnya di sembunyikan,sebut dirinya sebagai pemerhati sungai dan lingkungan juga mengatakan : Kondisi sungai Batang Saman dan dan beberapa anak sungai lainnya sudah sangat memperihatinkan.

Hal ini di sebabkabn adanya pembiaran terhadap para pelaku penambang Galian C. Kami sebagai masyarakat pemerhati sungai dan lingkungan sangat menduga kemungkinan puluhan penambang Galian C di Pasaman Barat tidak mengantongi Izin, kalau pun ada yang punya izin tidak berada di titik koordinat dan telah kadarluasa. 

Kuat dugaan kami, penambangan Galian C oleh masing-masing investor tidak Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,dan UU Kehutanan No 41 tahun 1999. Ucapnya. 

Lanjunya sangat berharap stakholder agar segera menertipkan para investor yang melakukan penambangan semaunya, tanpa memikirkan dampak terhadap kemuslahatan umat kedepannya. 

Yang akan menerima balasan perbuatan yang mereka lakukan terhadap kerusakan alam adalah kami di sepanjang aliran sungai. Yang di untungkan dari penambangan tersebut pihak-pihak tertentu dengan patokan Harga Rp 45000/Ton. Ucapnya dengan nada agak meninggi.belum lama ini

Terkait beberapa pernyataan masyarakat tentang kontroversi tambang Galian C di Pasaman Barat Koordinator LSM Laskar Harimau Sumatera "Acin" dan Ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar "Bj Rahmad" mengatakan : Tetap akan melakukan investigasi sejauh mana peran para pihak terkait dan  aparat penegak hukum baik di jajaran Kabupaten Pasaman Barat maupun Provinsi Sumatera Barat. 

Dari dua LSM tersebut akan segera melayangkan surat resmi ke instansi yang lebih tinggi dan pihak berwajib bahkan ke (WALHI)
Sehingga para penambang ilegal dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kuat  dugaan  telah melanggar hukum yang telah dijelaskan oleh  UU No 32 tahun 2009.serta UU lain yang berlaku di NKRI.

Jelas kedua LSM tersebut.Saat berita ini di turunkan pihak PT statika sebagai penerima hasil tambang Galian C  belum bisa dihubungi untuk di konfirmasi (Tim) 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top