Polres Bukittingi Tangkap Pengedar Ganja

0

Bukittingi,Canangnews---Memerangi Narkoba yang merupakan musuh pemerintah dan masyarakat, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap satu orang pengedar Narkoba jenis Ganja inisial VR (38) pada hari Sabtu  kemaren sekira pukul 22.30 Wib di sebuah rumah Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kec.Baso Kab.Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengatakan bahwa benar pada hari Sabtu sekira pukul 22.30 Wib, bertempat disebuah rumah di Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kec. Baso Kabupaten Agam telah dilakukan penangkapan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka VR .
Awal mula kejadian bahwa saya sebagai Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Ganja di daerah Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kec. Baso Kabupaten Agam.
Atas informasi itu selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka VR yang sedang berada didalam rumahnya, setelah tersangka VR diamankan, dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka VR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Puntung rokok merek Dunhill mild yang bercampur Narkotika diduga jenis Ganja didalam saku jaket yang dipakai tersangka kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) Kantong Plastik Warna Putih Merek Dabob dibawah lemari didalam kamar tersangka VR, dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic warna bening, 1 (satu) timbangan merek Fukita warna merah yang terletak di atas lemari didalam kamar , dan barang bukti tersebut tersangka VR mengakui bahwa narkotika diduga jenis Ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kemudian tersangka VR dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka VR dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 . Demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(*/bj)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top