Lakukan Penindakan, Kepala DPMPTP Minta Pengusaha Tambak Illegal Hentikan Kegiatan

0


PARITMALINTANG, CanangNews – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis SSTP MM melakukan penindakan terhadap usaha tambak illegal di sepanjang pantai kabupaten itu, Jumat (14/6/19).

Penindakan dilakukan bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Rianto SH MM, didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto SH, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Ali Mustofa SSTP MM, Kasi Pengawasan Izin Boni Handri SH, Kasi Ops Jasman serta beberapa orang anggota dan tim teknis lainnya.

Sejak tahun 2017 DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan berbagai langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. Mulai dari peneguran pertama, teguran lanjutan sampai melakukan rapat koordinasi bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak Illegal.

“Kita telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melalkukan pengurusan izin mulai sari teguran satu, dua, dan upaya lainnya, hingga akhirnya kita keluarkan tindakan penghentian kegitan bagi usaha yang tidak berizin. Namun, dari upaya tersebut tidak terlihat progres yang signikan, tercatat dari ±20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada 3 unit yang terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya. Hal ini tidak bisa kita biarkan,” kata Rudy.


Menurut dia, perintah penghentian ini dilakukan dengan dasar surat Bupati Padang Pariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang Penghentian Usaha Tambak Illegal di Padang Pariaman, merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019  tentang Penghentian Kegiatan Tambak Udang Illegal.

“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusa untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin,  dan baru bisa dilanjutkan setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang,” ujarnya lagi.

Rudy melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk ke wilayah ini, termasuk investasi di bidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun, dalam pelaksanaannya harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Sejalan dengan Kadis DPMPTP, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Rianto menyatakan siap mengawal proses penertiban ini. “Sebagai penegak peraturan daerah, kita siap mengawal semua proses penindakan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Heri Sugianto menjelaskan, usaha tambak pembesaran udang dengan luas ≥ 1 hingga ≤ 5 hektar harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha. Beberapa perizinan yang harus dimiliki antara lain; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (OSS), Izin Prinsip Kesesuaian Tata Ruang, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Pencatatan Usaha Perikanan atau Izin Usaha Perikanan.

“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka, namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh undang undang yang berlaku,” kata Heri.

Pada keseatan itu, seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping, Kecamatan Ulakan Tapakis, Dio Helza Pratama menyatakan siap untuk menghentikan aktivitas tambaknya untuk sementara sampai semua perizinannya selesai. Khusus bagi tambaknya yang sudah beroperasi, dia berjanji akan menghentikannya setelah panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top