Dugaan Krumuk Krumuk Pendistrian Refitalisasi Kawasan Taman Jam Gadang Bukittinggi Senilai 16,5 Milyar dan Maximalisasi Sisa Tender Rp.500 Juta Terkesan Kongkalingkong

0




Bukittinggi,Canangnews----Jam gadang Bukittinggi merupakan simbol sejarah peninggalan kolonial Belanda. Salah satu aset berharga yang di miliki Pemko Bukittinggi. Dari beberapa informasi dan investigasi ke beberapa sumber yang layak di percaya,serta beberapa kontraktor yang ikut tender. 


Pendistrian Refitalisasi tersebut sarat dengan kecurangan kronologi sebagai berikut :
Panitia melelang pekerjaan tidak sesuai skedul yang sudah di umumkan. 

Dimana terjadi tiga kali penundaan penguman pemenang tender. 
Penundaan pengumuman tidak melalui prosedur yang jelas dalam artian tidak di temui jejak digital LPSE. 

Tiba-tiba muncul pemenang yang berasal dari Kota Solok tanpa pertanggung jawaban oleh PPK. Patut diduga kongkalingkong antara panitia dengan KPA yang melibatkan kontraktor yang di prioritaskan untuk menang. 

Seolah-olah panitia tidak independent. Serta pemenangan kontraktor syarat dengan transaksional. Ucap salah seorang kontraktor yang minta tidak menyebutkan identitasnya. 14/6. 
Lanjutnya : Dalam pelaksanaan pekerjaan pihak ke tiga melakukan keterlambatan, sehingga di berikan adendum kontrak perpanjangan waktu yang di kenakan denda 1 permil dari total nilai kontrak kerja di karenakan pekerjaan tersebut satu kesatuan yang ter-integrasi.
Sedangkan jika pekerjaan tidak selesai secara otomatis mempengaruhi keseluruhan lokasi pekerjaan.sehingga tertundanya serah terima pekerjaan (PHO) ucapnya lagi. 

Lebih lanjut disampaikannya : Dalam kenyataannya oleh PPK denda 1 (satu)  fermil tersebut di berlakukan terhadap sisa pekerjaan yang tidak selesai.
Kami sebagai rekanan menduga kemasukan keuangan negara menjadi kecil kurang lebih Rp 5 juta.
Seharusnya denda 1(satu) fermil berdasarkan nilai kontrak secara keseluruhan. 

Maka denda yang masuk ke keuangan negara di perkirakan sekitar Rp 750 juta. Apa apa dan Ada apa?..

Patut di duga adanya kongkalingkong antara PPK, ketua Pokja dengan kontraktor.
Penyidik profesionallah yang mampu untuk membuka tabir kejahatan yang ter-struktur tersebut. Pungkasnya. 

Ketua pokja Surya Agusta ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan 3x pengumuman pemenang dalam proses lelang.berikut penjelasannya :
1.Semua yang dilakukan telah sesuai dengan   di Dokumen, 
2.Yang bersifat umum dan masalah jaminan tu tugasnya pokja.
3.Sedangkan  masalah teknis merupakan wewenang OPD terkait (PU) 
4. Tentang penebangan beberap pohon disekitar telah  koordinasi dengan dinas LH  dan intansi lain (yang membidangi cagar alam) 
Untuk penetapan denda dan sejenisnya itu kewenangan OPD terkait. 
Silahkan menanyakan lansung ke dinas PU. Ucap Surya Agusta 17/6/19 sekitar jam 17 : 30 wib. 

Sementara itu hasil konfirmasi dengan KPA kegiatan Oktavianus 081363126XXX 17/6/19 sekitar jam 09:10.
Berikut kutipan whatsaapnya 

Waalaikum salam pak zam, terimakasih atas perhatiannya, mengenai denda trhdp kontrak pedestarian jam gadang memang kita ambil 1/mil dari sisa dana kontrak yg belum selesai dengan alasan, pekerjaan yg dilaksanakan merupakan beberapa bagian² dari pekerjaan yang bukan merupakan ikatan   pekerjaan satu kesatuan sistem, dimana bagian² pekerjaan yg sudah selesai  dan sudah bisa berfungsi dan ini tertuang dalam ssuk ( syara syarat umum kontrak) dimana denda tercantum 1/1000 dari sisa kontrak yg telah selesai dikerjakan sebelumnya. Berbeda kalau pekerjaan yang terikat satu sistem pekerjaan yang fungsinya terkait satu sama lain dan pekerjaan belum bisa berfungsi baru kita kenakan denda 1/mil dari nilai seluruh kontrak.

Dari hasil investigasi beberapa sumber dan  pihak terkait salah se orang masyarakat yang katanya  pemerhati kota Bukittinggi minta namanya tidak di publikasikan mengatakan : Kami sebagai putra daerah memang merasa heran dengan kondisi refitalisasi pendistrian Jam gadang.

Dimana seharusnya telah diserah terimakan,kalau memang pekerjaan tidak merupakan satu kesatuan,secara otomatis tidak ada unsur untuk melalaikan
VHO" (serah terima) ada apa? 
Kami mohon pada pihak-pihak terkait agar menjelaskan pada publik, sehingga tidak terjadi asumsi negatif terhadap Refitalisasi tersebut yang notabenenya menyangkut  keuangan negara. 

Dan juga minta jajaran penegak hukum segera menindak lanjutinya. Kami menduga adanya kongkalingkong terhadap pendistrian tersebut.Sehingga dugaan yang akan  mengakibatkan kerugian negara dapat teratasi.punkasnya (zam)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top