Diduga,Pemkab Padang Pariaman Tutup Mata,Investor Lakukan Pembabatan Hutan Magrove Di Pesisir Pantai

0




PadangpariamanCanngnews------ Penanaman hutan magrove oleh CV Prima di pantai Sunur pesisir pantai Padang Pariaman sekitar area pertambakan Udang Faname perseroan merupakan  aspek pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan sosial kemasyarakatan. 


Namun setelah kegiatan berjalan malah muncul beberapa polemik yang berdampak negatif. yang akan merugikan masyarakat. antara lain : Rentannya bencana abrasi pantai dari ancaman Stunami serta merusak tatanan ekosistim pesisir pantai Padang Pariaman. 


Dari kutipan media online,salah seoarang yang layak di percaya juga sebagai pengelola sekaligus pengawas di Pantai Sunur, Nagari Kuraitaji, Kabupaten Padang Pariaman, di ungkapkan lahan yang di jadikan pertambakan  milik  owner Haji Lukman seluas 1,3 hektar. yang di kerjakan oleh pelaksana CV  Prima dari Medan baru selesai di kerjakan dan di kelola 10 kolam tambak udang.



Dilihat dengan kasat mata kegiatan yang sedang berlansung telah merusak hutan Magrove sekitar 3,1 H. Kegitan tersebut akan terus berlanjut sepanjang pantai Kabupaten Pariaman 41.1 Km. Sesuai kutipan Kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Perindustrian DPMPT Padang Pariaman.

Dikatakannya bibir pantai sangat potensi beri-investasi untuk pengembangan tambak udang. Selama ini lahar rawa di bibir pantai sangat tidak produktif.
Padahal Hutan mangrove berfungsi sebagai green belt penghasil oksigen, juga dapat mengurangi dampak kenaikan air laut akibat perubahan iklim dan dampak gelombang tsunami.Kita wajib menjaga kelestariannya. Adapun daerah pesisir pantai Pariaman yang patut dijaga : Pantai Batang gasan,Kataping, Ulakan Tapakis.

Karena itu menjaga kelestarian hutan mangrove sangat penting karena keberadaan hutan mangrove sebagai tempat berkembang biak ikan, udang lobster, kerang dan organisme pesisir lainnya termasuk habitat bagi berbagai jenis burung laut.




Sementara peneliti Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Virni Budi Arifanti, mengatakan bahwa laju deforestasi mangrove Indonesia paling cepat di dunia. adalah massifnya pembuatan tambak udang.

Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.Serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.

Bunyi beberapa pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Dari informasi dan hasil investigasi Tim Dpw Lsm Garuda Nasional  izin  Tambak udang tersebut bukan di bibir pantai. Ada apa? 
 Anehnya lahan-lahan yang di jadikan tambak telah mengatongi sertifikat dari Badan pertanahan Negara (BPN) 

Ketika hal ini di konfirmasikan pada Sekda Kabupaten Pdg Pariaman Jon Priadi Senin 10/6 sekitar jam  16:24 berikut kutipan Whatshapnya :Tks infonya ini mmg sdg dilakukan pengecekan oleh kadis Perizinan Rudi Rilis. Bgmn perkembangannya mungkin bp ty dulu ke kadis. Tks.

Terkait pembangunan pengembangan tambak udang yang telah merusak Hutan Magrove Dpw Lsm Garuda Nasional sumbar mengatakam : segera melakukan investigasi khusus terhadap pihak terkait. Sehingga para oknum yang terlibat bermain membabat hujan magrove dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ujarnya. (Tim)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top