Bupati Indra Catri Lantik Pejabat Eselon II

0

Agam,Canangnews----Bupati Indra Catri melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, di aula utama Kantor Bupati Agam, Jum’at (21/6).
“Selamat kepada pejabat baru dilantik dan terimakasih kepada baperjakat yang telah memantau dan menilai kinerja aparatur,” kata Indra Catri saat melantik delapan pejabat Eselon II.
Pejabat yang baru dilantik diminta untuk segera bekerja dan memberi warna bagi Kabuaten Agam.
Selain itu, mereka juga diharapkan bisa menyempurnakan visi unit kerja, memperbaiki cara kerja, memperbaharui peralatan serta tempat kerja dan membina perilaku staf. Dengan begitu, maka akan tercipta warna baru dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
“Mudah-mudahan jabatan yang diamanahkan berkah, baik bagi keluarga, tetangga, unit kerja dan masyarakat,” harap bupati.
Bupati mengingatkan pejabat baru dilantik agar menjadikan jabatannya sebagai ladang ibadah. “Jangan jadikan jabatan sebagai pembawa fitnah,” ujar bupati mengingatkan.
Kedelepan pejabat yang menduduki eselon II itu yakni, Drs. Yosefriawan menjabat Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Agam, sebelumnya sebagai Kadis Perhubungan. Ir. Erniwati, MSP sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, sebelumnya sebagai Kadis Parpora.
Kemudian Ir. H. Jetson, MT jabat Kadis PMPTSP dan Ketenagakerjaan, sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Agam. Kurniawan Syah Putra, S. Sos, MAP jabat Kepala Satpol PP dan Damkar, sebelumnya sebagai Kadis Sosial. Kemudian Drs. Dandi Pribadi, M. Si jabat Kadis Perhubungan, sebelumnya sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar.
Sedangkan tiga pejabat lainnya, masih dipercayakan menempati jabatan lama yaitu, dr. Indra, MPPM sebagai Kadis Kesehatan, Dra. Hj. Retmiwati sebagai Kadis Dalduk KB PP dan PA, Drs. Misran, M.Pd sebagai Kadis Dukcapil.
Terkait pelantikan tiga pejabat yang masih menjabat jabatan lama, Kepala BKPSDM Agam, Fauzir mengatakan bahwa pejabat itu dikukuhkan karena mereka masih punya kompetensi, dan sudah lebih lima tahun mejabat di OPD yang ditempatinya.
“Apabila tidak punya kemampuan, bisa saja mereka digeser ke jabatan lain,” kata Fauzir. (rel/bjr)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top