Langgar Aturan Pencoblosan Dua Orang Dijadikan Tersangka .

0



Sioban canang news,-----Temuan yang di dapat di TPS 02 desa mara bahwa dua orang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya di pemilu kemaren dengan berbekal e-KTP, sementara secara teknis syarat dapat memilih bagi pemilih dari luar mesti ada surat pindah memilih yang disingkat dengan A5 .

Ketua Panwascam Sipora selatan ,Devisi Penindakan Pelanggaran ,Anton Sugiono S Sos,mengatakan ,salah satu dari dua orang tersebut adalah pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai guru dan satunya lagi sebagai tenaga kontrak yang bekerja di Pustu sebagai tenaga kesehatan kepada wartawan saat dimintai keterangan di ruang kerja kantor Panwascam sioban 18/4 .

"Dari laporan hasil temuan yang didapat dilapangan,bahwa pemilih tersebut ngotot untuk memberikan hak pilihnya kepada petugas kpps dan bersikeras untuk memperoleh kertas surat suara ,selang beberapa menit ,kpps memberikan ijin untuk mencoblos sebab si peserta tidak mau mengalah ".

Ia menambahkan ,ASN  tersebut dikabarkan ber KTP Jakarta sehingga ia diberi dua kertas surat suara dan ikut mencoblos ,sementara si pegawai honor ber KTP Tuapeijat sehingga diberi lima surat suara ,untuk memberikan hak pilihnya.

"Setelah di telusuri oleh tim ternyata hal tersebut merupakan pelanggaran yang tertuang di dalam 
UU no 7 Thun 2017 tgt pemilu,pada pasal 272 ayat dua ,huruf d dan PKPU no 9,Thun 2019,serta pasal 65,Ayat 2 huruf D tentang masalah pelanggaran pencoblosan orang yang tidak mempunyai hak pilih karena tidak memiliki syarat yang ditentukan namun ngotot untuk memberikan hak ".

Anton juga menambahkan ,semua data sedang kita input untuk di verifikasi dari laporan hingga pantauan dilapangan ,melalui saksi,tersangka ,hingga bukti kuat .Anton menegaskan hal itu akan kita tindak kelanjutannya sebab yang bersangkutan sudah melanggar aturan dalam  memilih ,tutup dia .( Johan)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top