PTUN Kabulkan Gugatan Patriotman, Perangkat Nagari Dapat Kekuatan

0

Suasana sidang di PTUN Padang

PADANG, CanangNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Patriotman terhadap Walinagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan (MPGU), Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Kabar itu diungkapkan oleh H Murlis Muhammad SH MHum selaku kuasa hukum Patriotman kepada pers di Padang, Jumat (15/3/2019). Menurutnya, majelis hakim diketuai Andri Noviandi SH MH dengan dua hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Slamet Riyadi SH serta Boby Hidayat SH sebagai panitera pengganti.

Dalam putusan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PDG setebal 73 halaman itu, lanjut Murlis, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Majelis hakim pun menyatakan batal (serta mewajibkan tergugat untuk mencabut) Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong Manggopoh Ujung Selatan (MUS) atas nama Patriotman serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500.

Pada bagian lain dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat:
- Bahwa tidak ada verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Camat Ulakan Tapakis dalam bentuk penugasan kepada perangkat kecamatan terkait dugaan larangan yang dilanggar oleh penggugat;

- Bahwa proses pemberhentian penggugat sebagai Walikorong MUS tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Walinagari MPGU;

- Bahwa prosedur atau mekanisme yang dilakukan tergugat terhadap pemberhentian penggugat sebagai walikorong MUS yaitu karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari, bukan dalam rangka penjatuhan disiplin;

H Murlis Muhammad SH MHum, kuasa hukum penggugat

- Bahwa seharusnya terrgugat memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membela diri, bukan dengan mengeluarkan surat teguran dan permintaan klarifikasi kepada penggugat;

- Bahwa bentuk format surat pemberhentian pengugat sebagai walikorong MUS tidak sesuai dengan pasal 72 huruf s sebagaimana Lampiran III Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari, antara lain tidak mencantumkan alasan pemberhentian atau pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat.

***

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, http://www.canangnews.com/2018/11/walikorong-di-kabupaten-padang-pariaman.html,  Murlis Muhammad selaku kuasa hukum Patriotman mengungkapkan, akibat pemberhentian tersebut, lanjut Murlis, Patriotman selaku penggugat mengaku dirugikan lantaran tidak bisa lagi mengabdi pada dan melayani masyarakat. Penggugat menjabat sebagai Walikorong MUS terhitung mulai tanggal 22 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/KEP/WN-MPGU/XI-2016 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Akibat pemberhentian tersebut, penggugat mengalami kerugian materil. Dengan terbitnya obyek sengketa, maka penggugat tidak bisa lagi menerima gaji sebagai walikorong sebagaimana biasa. Penggugat terima secara per tiga bulan sebanyak Rp5.190.000,” papar Murlis.

Selain itu, lanjut dia, penggugat juga mengalami kerugian secara imateril. “Dengan terbitnya obyek sengketa telah menjatuhkan nama baik penggugat di mata masyarakat,” ulas Murlis.

Putusan Majelis Hakim PTUN Padang ini, kata Murlis lagi, harus dilaksanakan oleh Walinagari MPGU, sekaligus jadi pedoman bagi walinagari / kepala desa lain agar tidak seenaknya memberhentikan perangkat. Di sisi lain, perjuangan hukum yang dilakukan Patriotman menjadi sumber kekuatan hukum bagi perangkat nagari / desa di seluruh Indonesia.

Ditemui secara terpisah, Walinagari MPGU Syofyan yang didampingi Camat Ulakan Tapakis Al Azhar Adek SH MSi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top