Ada Pungutan Liar di MTsN 10 Agam

0



Agam,canangnews-----Adanya iuran di MTsN 10 di kecamatan baso,kabupaten agam (SUMBAR) Memberatkan oleh sejumlah orang tua wali murid ,terlebih lagi iuran atau apa pun istilahnya yang mereka gunakan tentu berlawanan dengan kebijakan pemerintah dalam melarang segala pungutan yang membebani siswa orang tua murid"

Pungutan pun  masih saja terjadi di tengah gelontoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Seperti yang dilakukan MTsN Negeri 10  kecamata baso kabupaten agam'( sumatra barat")

Adanya pungutan ini diketahuai ketika berberapa  wali murid menyapaikan kontasi serta surat pengumuman kewajiban sumbangan dari sekolah yang arus di bayar oleh orang tua murid '


Dalam surat itu besaran sumbangan sudah ditentukan dengan nominal minimal Rp(300.000 ) kelas VII serta kelas V111( Rp 275.000) per wali murid. Buat kebutuan sekolah ,,telah disetujui Komite Sekolah'yang tak patut di bebankan pada wali murid,

Sementra itu,penggakuan berberapa anak-anak murid ke pada awak media canangnews com ini'salah seorang oknum guru yang mengajar di sekolah MTsN 10 agam beranisial ( y ),(mengatakan)
Anak-anak murid arus membayar uang komite yang telah di tetap oleh komite, kalau tidak  di bayar atau di lunasi anak-anak tak boleh ikut ujian atau menerima lapor " ujar anak-anak murid 'di depan orang tua murid ' jumad 7/3 -2019 kira pukul (14-30 wib)'

Sementra itu 'berberapa orang tua murid  dengan adanya iyuran yang di telah di sepakati oleh pihak komite sebesar Rp 300,000  Untuk V11 Serta kelas V111 Rp 275,000 orang tua sedikit merasa terpukul,di karenakan faktor ekonomi yang sulit,,
Namun apalah daya .di dalam ke adaan sekarang 'anya bisa pasrah,,di karenakan posisi kami sebagai orang tua murid' betul tidak menpunyaai uang,,buat melunasi sisa yang telah diberikan "(ujar orang tua murid)

Sementra itu,kepala sekolah MTsN 10 kecamatan baso ' kabupaten  agam sumatra barat,,di konfirmasi melaluai (WhsAtpp) nya Jumat tanggal 15/3-2019 kira pukul 08-30 wib terkait masalah punggutan di sekolah nya (Menjawab)"

Semetra itu penuturan ''Ketua  LSM GARUDA RI   BJ RAHMAD di lubuk basung  jumat 15/3- 2019 pukul 20-00 wib( kepada awak media ini)
Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. 

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

Serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dan atas tindakan tersebut' melanggar Pasal 423 (KUHP) pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.''ujarnya" Ditambahkanya lagi:Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam hal ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan  Sekolah.
Peraturan Menteri yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016'


Oleh sebab itu ketua (LSM GARUDA RI) Wilayah sumatra barat memintak kepada intasi terkait,untuk menidak oknum pendidik bermental rampok,karena  jelas pihak  oknum yang bersakutan  tidak masuk dalam akal yang  sahat 'atas pungutan tersebut,,ujar bujang (bjr)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top