Silaturahmi dengan Kapolda, Bupati Ali Mukhni Jelaskan Pembangunan Tarok City

0


PADANG, CanangNews – Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal memastikan siap mendukung pembangunan kawasan pendidikan terpadu Tarok City yang terletak di Kabupaten Padangpariaman. Namun jika ditemukan penyimpangan pihaknya siap untuk meluruskan. Hal tersebut disampaikan kepada Bupati Padangpariaman Ali Mukhni di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).

"Kita mendukung semua pembangunan yang ada di Sumbar, jalan tol, asrama haji, termasuk Tarok City, namun jika ada penyimpangan tentu kita diluruskan," ujar Kapolda kepada Bupati Padangpariaman.

Menurut Fakhrizal, pemerintah dan penegak hukum wajib mendukung semua pembangunan, termasuk juga proyek nasional yang ada di daerah. Pasalnya pembangunan bermanfaat bagi kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Pembangunan bagus untuk kemajuan daerah, gagalnya pembangunan adalah sebuah kerugian besar, jika ada kendala kepolisian siap membantu," ujar Kapolda asal Bukittinggi tersebut.

Bupati Padangpariaman dan Kapolda Sumbar poto bersama usai pertemuan di ruang kerja Kapolda Sumbar Rabu 9/1.
Kepada Kapolda Sumbar, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni memastikan jika semua dokumen dan administrasi pembangunan Tarok City sudah lengkap dan tidak satupun melanggar aturan.

Dokumen tersebut antara lain surat dari Dinas Kehutanan Sumbar yang menyatakan bahwa kawasan Tarok City bukan kawasan hutan lindung. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kawasan Tarok City.

Menurut Ali Mukhni dengan adanya HGU tersebut otomatis memastikan jika kawasan Tarok City bukan hutan lindung.

"Mustahil kawasan Tarok City adalah hutan lindung, jika benar hutan lindung mana mungkin ada HGU-nya", ujar Ali Mukhni sembari menyerahkan semua dokumen Tarok City kepada Kapolda.

Selain itu kata Ali Mukhni pembentukan kawasan pendidikan terpadu Tarok City sudah sesuai dengan perda RTRW Padangpariaman yang menyatakan jika kecamatan Kayu Tanam adalah kawasan pengembangan pendidikan. Perda tersebut berlaku hingga 2030.

Sementara terkait amdal Tarok City Ali Mukhni menjelaskan berdasarkan aturan, amdal merupakan kewajiban masing masing pengguna lahan dalam hal ini adalah universitas universitas yang akan membangun kampus di Tarok City. Sementara pemerintah daerah hanya sebatas memberikan lahan.

"Soal amdal itu kewajiban masing masing pengguna lahan, kita hanya memberikan lahan", terangnya.

Pembangunan Tarok City menurut Ali Mukhni akan memberikan lompatan besar terhadap kemajuan Padangpariaman. Selain mencerdaskan masyarakat juga akan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Menyangkut adanya tudingan pembangunan Tarok City bermasalah menurut Ali Mukhni itu hanya isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak pihak yang merasa tidak senang dengan dirinya yang berupaya menghalangi pembangunan Padangpariaman. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top