Polemik Internal BPBD Kab.Agam “Memanas”

0


Agam,canangnews---Polemik internal  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Agam mulai menyeruak  Bola panas sedang di tendang,entah bermuara kemana. 


Kasusnya  berawal dari dimutasikan Martias Kasi pencegahan dari BPBD  ke Dukcapil. Kalaksa BPBD  Lutfi melayangkan surat pada Martias untuk mengembalikan aset negara.Karena sudah akhir tahun penghujung tahun 2018.

Martias yang menerima surat  juga berbalas pantun dengan  memberikan jawaban  lewat  surat.Pada surat tersebut yang intinya agar pihak  BPBD  juga memberikan hak-haknya,dan bersedia mengembalikan aset yang di bawa. (Laptop, radio HT) 


Dalam surat tersebut Martias juga membeberkan beberapa item yang menyangkut borok BPBD  yang diduga berpotensi merugikan negara seperti : Pembelian alat pendeteksi pergeseran tanah Early warning syastem (EWS)konon harganya kurang lebih  Rp 3 M (Harga Resmi di Pasaran Sekitar Rp 250 Jt) diduga terjadi "MARK UP" Alat tersebut di fungsikan kurang lebih 6 bulan, per Oktober 2018 tidak difungsikan lagi.Karena biaya pengoperasian alat tersebut perbulannya Rp 7 Jt, BPBD  tidak mampu untuk membiayainya. Pemda agam juga tidak bisa mendanai Early warning system (EWS) juga diduga tidak sesuai spek,dan tidak terdaftar pada aset Pemerintah daerah Kabupaten Agam.
Pembelian EWS diambil dari dana Rehab Rekon Dama Gadang. Padahal EWS adalah alat pencegahan dini.(Bisakah masuk Rek Rehab rekon?) penyidik profesional lah yang mampu untuk membuktikannya. 


Di jelaskan lagi dalam balasan surat ke Kalaksa Lutfi SH MSI, pada bulan Agustus Martias di mintai uang Rp 150 Jt untuk Salah seorang Oknum Kejaksaan Negeri Agam.Guna untuk menutupi permasalahan, sementara Martias Spd tidak tahu menahu terhadap  kasus yang menjeratnya dan tidak pernah di panggil oleh Jaksa yang di maksud.Martias tidak mau membayar Uang yang di minta Lutfi, Martias menduga bahwa  Lutfi, Indra Junaidi,dan Wahyu menumbalkan dirinya dengan mencatut Nama Oknum Kejaksaan Agam. Karena selama ini Para oknum yang diduga grogoti uang Negara di BPBD  Kabupaten Agam Kebal Hukum dan tidak terjamah oleh  Hukum. 

Tambahnya lagi,di hari dimintai uang oleh Kalaksa Lutfi 7/8/2018 tersebut Martias Spd langsung menyampaikannya pada atasannya Yunaidi,setelah itu  mendatangi sekretaris BPBD Nelfendri ST, yang sedang mengikuti Diklat di Baso juga menyampaikan kondisi tersebut. 


Hal  semua itu di benarkan Martias Spd saat di konfirmasikan Tim Dpw Lsm Garuda RI Sumbar di Lubuk Basung 8/1/2019 sekitar pukul 22:00 Wib.Ketika hal ini di konfirmasikan tim pada Kalaksa Lutfi kekantornya Senin 14/1 sekitar jam 17 : 00 wib di ruangannya mengatakan permasalahan tersebut sedang di cari penyelesaiannya oleh Insfektorat Kabupaten Agam. Dan bermohon pada tim yang konfirmasi agar tidak memberitakannya.pada dasarnya permasalahan ini  adalah internal BPBD. Ucapnya dengan nada tegang.

Sebelumnya Kamis 10/1 Tim datangi kantor Bupati Agam untuk konfirmasi Sekda Agam Drs H Martias wanto,beliau Dinas Luar (DL)  ke Padang. Dan dibenarkan oleh Asisten 1 Bidang pemerintahan Rahman Sip bahwa Sekda DL ke Padang. Rahman pun enggan memberikan komentar. Karena saat ini Insfektorat sedang lakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. 

Terkait hal mencatut nama salah seorang oknum Jaksa di Agam,Kasi Intel Devitra Romiza SH. MH mengatakan pihaknya akan lakukan koordinasi dengan pimpinan,serta akan koperhenshif untuk menyikapi informasi tersebut. Ucapnya ketika di konfirmasi Tim  di ruang kerjanya 10/1/2019 sekitar 13:46 Wib. 

Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar Bj Rahmat mengatakan: Terkait konflik Internal di BPBD , pihaknya bersama tim telah mendatangi Kejaksaan Agam 10/1/2019 yang notabenenya Kalaksa Lutfi minta uang pada Martias untuk menutupi kasus.
Diharapkan pihak terkait ssegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum keranah hukum dengan didasari atas tiga lembar surat tersebut akan membuka  pintu masuk ke OPD yang selama ini diduga sengaja di tutup tutupi yang mungkin akan merusak citra kabupaten  Agam ujar ketua LSM (tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top