Komplotan Curas Berhasil Dibekuk Polres Pasaman Barat

0


Pasamanbarat,canangnews----- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasaman Barat, berhasil mengunguap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pelaku yang sama yang terjadi di waktu berbeda di Pasaman Barat pada bulan Januari 2019.
Dalam jumpa pers yang diadakan di aula Polres Pasaman Barat, Rabu (30/1) Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengamankan tiga dari lima tersangka pencurian tersebut.
"Benar, anggota Satreskrim Polres Pasaman Barat, Senin (28/1/19) di wilayah hukum kota Solok sudah mengamankan tiga tersangka inisial E (29) dan B (22). Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama juga dilakukan penagkapan terhadap pelaku inisial A (17) di nagari Kajai, kecamatan Talamau, Pasaman Barat. Sementara inisial P dan G masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Saat penangkapan, tersangka E dan B sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas, Katanya.
Disampaikan, pengungkapan kejadian berawal dari peristiwa pencurian barang berharga disertai dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh pelaku inisial E, B, A, P dan G pada hari Kamis (17/1) lalu, sekira pukul 03.00 Wib di salah satu rumah warga di jalur 32 nagari Aua Kuniang, Pasaman Barat.
Selanjutnya, Kamis (24/1) sekira pukul 03.00 Wib pelaku E, B, A, P dan G kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gudang PT. Indomarco Adiprima di jalan KKN jorong Kampung Cubadak, nagari Lingkuang Aua, Pasaman Barat dan berhasil membawa satu buah berangkas yang berisi uang sebanyak Rp 89.201.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus seribu rupiah).
"Anggota Satreskrim mencari tahu keberadaan pelaku dan akhirnya, Senin kemarin berhasil mengamankan tiga pelaku berseta barang bukti berupa empat unit sepeda motor (salah satunya hasil curanmor), satu buah tas ransel, satu buah martil, satu buah linggis, satu buah kuku kambing, satu buah berangkas dalam keadaan rusak dan uang hasil kejahatan kurang lebih Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)," ungkapnya.
Sementara itu, sampai saat sekarang tim opsnal Polres Pasaman Barat masih tetap memburu pelaku inisial P, dan G.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1, ke 2 dan ke 3 jo pasal 363 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Pasaman Barat agar meningkatkan keamana, dengan mengiatkan ronda di komplek masing masing. Dan bagi pelaku yang masih DPO dihimbau agar menyerahkan diri. (mk/it)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top