Inspektorat Kab Agam Terkesan Menghindar Soal Poligami Oknum ASN Dinas Pertanian

1

                           ilustrasi

Agam,canangnews-----Terkait pemberitaan poligami oknum Aparatur sipil negara (ANS) inisial RF muncul kepermukaan , Insfektorat Kabupaten Agam terkesan tertutup. 

Berdasarkan keterangan dari Istri sah RF Yanti,bahwa RF telah melakukan poligami dengan seorang janda beranak 4 di daerah Surolangun Jambi, sebelumnya juga telah melakukan poligami dengan Suku Jawa Timur  29/11. 

Yanti sah dari RF sudah melaporkan kedinas Pertanian Kabupaten Agam  14/11 dan sudah lakukan Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  oleh sekretaris Pertanian Zufren dan Elfi Sip  22/11.

Yanti merasa tidak puas dengan Insfektorat Agam, yang terkesan lamban dalam mengambil keputusan terhadap ASN yang melanggga r kode etik. Ucapnya


Di jelaskannya pertanggal 20 Januari 2019 Rf sudah tidak masuk kerja, dan di tambah lagi RF menghilangkan Aset sepeda motor,Rf berdalil motor tersebut  jatuh di daerah Pesisir selatan,ucap Yanti via selulernya. 

Pihak terkait telah di hubunginya, sementara  itu dinas pertanian Agam menjawab, permasalahan RF telah di ranah Insfektorat. Yanti berharap agar Insfektorat Agam konsekwen memberikan sangsi tegas dalam menerapkan sangsi ASN yang melanggar kode etik PP 53 Tahun 2010,

Beberapa waktu lalu, Katika hal ini di konfirmasikan kepada sekretaris Dinas pertanian Kabupaten  Agam Zufren SP, Zufren mengatakan memang ada laporan dari istri sah petugas PPL Pertanian Tilatang Kamang inisial RF,  berpoligami alias nikah siri juga tanpa seizin istri sah dari  atasanya. Dan kita  sudah layangkan surat pemanggilannya, serta menghubungi semua nomor Hpnya,Jika pada panggilan Senin 26/11 tidak datang,kita akan proses lanjut, dan saat ini kita sudah koordinasi dengan pihak Bkdsdmsp  untuk melakukan pemecatan,Via whashapnya 26/11.Ditempat terpisah wartawan coba hubungi Asn RFdengan beberapa nomor yang biasa di pakai, namun tidak berhasil. 

Rabu 23/1 Tim Investigasi dua kali jambangi Insfektorat Kabupaten Agam untuk konfirmasi pada Insfektur, Namun tidak berhasil, dengan jawaban Staf yang piket  insfektur Junaidi saat keluar dari ruangannya mengatakan sedang rapat. 

Apakah terkait konfirmasi ASN yang di maksud  sengaja di tutup-tutupi? 
Publik bertanya apakah Insfektur tidak bisa di temui untuk di konfirmasi?apakah memang ada aturan untuk Insfektorat tidak boleh di konfirmasi? Apakah pada Insfektorat tidak mengidahkan UU No  14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik?  dan juga tidak mengindahlan  UU 40 tahun 1999 tentang Pers? 

Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Sumbar Bj Rahmad katakan, pihak terkait dan bupati Agam agar sesegera mungkin memberikan sangsi berat terhadap pegawai tersebut, Sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para ASN yang Lain.(br)


Posting Komentar

1Komentar
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top