Dugaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Asrama Haji Padang Pariaman,Pekerjaan Belum Selesai Sesuai Kontrak Tapi Uang Sudah Terima 100 Persen ...?

0




Padang Pariaman,Canangnews------  Pembangunan lanjutan asrama Haji emarkasi Padang merupakan proyek Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.Dari dana Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN) pagu Rp 43.523.094.000 M tidak selesai pada waktu kontrak kerja.

Dari informasi masyarakat bahwasanya  pekerjaan lanjutan asrama haji tersebut belum selesai dana telah di cairkan oleh Kanwil 100%.Tim  investigasi Dpw Lsm Garuda RI Sumbar dibawah pimpinan Bj Rahmad jambagi lokasi pekerjaan,Wali nagari  Sungai Buluh Selatan  Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Afrizal Eri gunung lansung keluar dari lokasi pekerjaan menemui tim,dan mengatakan kondisi pekerjaan sudah selesai 99%,dan kondisi sekarang sedang pinicing. Ujar Eri Gunung. 



Lanjutnya, tentang item pekerjaan  yang belum di kerjakan saya tidak tahu. Yang tahu itu pihak pelaksana dan Kanwil. Lagi pula kalau saya mengetahui adanya kongkalingkong saya sendiri yang akan ribut, pungkas  Wali nagari  yang akrab di sapa Eri gunung.


Tim tidak percaya begitu saja dengan keterangan Eri Gunung.Tim tetap masuk ke lokasi,untuk memastikan kondisi pekerjaan tersebut. Ternyata tim menemukan banyaknya item yang belum di kerjakan seperti seluruh piring-piring bangunan belum dikerjakan,lantai/ plafon teras belum juga dikerjakan termasuk instalasi listrik belum terpasang. Yang paling mencolok halaman depan dan belakang masih sembraut. Ada apa pihak kanwil dengan Rekanan?  


 Di lokasi pekerjaan salah seorang yang mengaku penanggung jawab kegiatan dari PT Rimbo paraduan mengatakan: saya tidak bisa berikan komentar apapun, silakan  konfirmasi lansung ke pihak Kanwil Kemenag Sumbar. Ucap Man Minggu 6/1/2019 sekitar Jam 16 Wib. 

Ditempat terpisah  beberapa orang dari Tim mencoba hubungi Pptk Kegiatan Joben via ponselnya 085274112xxx sekitar Jam 19:27  Wib terkait masih dilakukan pekerjaan per 6 januari 2019 sedangkan kontrak kerja mulai 21/ Mei 2018 selama 210 hari kelender kerja  dan dana sudah di cairkan 100% Joben menjawab : Apa permasalahan di proyek tersebut? dan saya tidak bisa konfirmasi lewat telpon,bagusnya kita ketemuan, agar pembicaraan kita jelas. Ucap Joben. 

Sebagai  tanggapan konfirmasi dari wartawan dengan Kanwil Kemenag Sumbar sebagai PA H. Hendri Via whatshapnya 081363946xxx mengatakan :


Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, Kenapa PT. Rimbo Peraduan masih bekerja padahal sekarang sudah Tanggal 6 Januari 2019...Dapat kami jelaskan bahwa benar PT. Rimbo Peraduan masih bekerja, Karena PT. Rimbo Peraduan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang terlambat sebanyak 0.923 % setelah berakhirnya masa kontrak per 31 Desember 2018. Pemberian kesempatan ini sesuai dengan PMK Nomor 25 / PMK. 05 / Tahun 2016.  Terimakasih atas kerjasama Bapak yang telah peduli dengan kebaikan pekerjaan kita...


Via whatshap juga di pertanyakan Terkait pencairan dana 100% sedangkan pekerjaan belum selesai H Hendri tidak menjawab. 
Konfirmasi juga dilakukan pihak Kementerian Dirjen haji oleh tim wartawan,pekerjaan itu boleh di lakukan karena sudah ada peraturan terbaru yang dikeluarkan Mentri kuangan tentang dana SBSN. 


 Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Sumbar Bj Rahmad  mengatakan :  Dengan kondisi pekerjaan saat ini pihak terkait dan kementerian Agama RI agar transparan terhadap penggunaan uang negara sesuai dengan prosedur yang benar. Diminta penegak hukum Sumatera Barat, baik Kejaksaan tinggi maupun jajaran Tipikor Polda Sumbar menindak lanjuti pemberitaan ini, apakah pemberian PMK sdh melalui prosedur yang benar dan pencairan dana 100% sebelum pekerjaan selesai  juga  tidak menyalahi aturan yang berlaku?  Ujarnya

Dengan di lakukan proses terhadap pekerjaan tersebut, masyarakat tahu kondisi yang sebenarnya,dan tidak berprasangka negatif tentang penggunaan uang negara dengan transparan. Jelasnya lagi.

Dugaan sementar Perbuatan PA,, KPA,PPTK ,Pengawas,Kontraktor mencairkan dana 100%.sebelum pekerjan selesai brpotensi merugikan  keuangan negara.PMK ang di berikan setelah pencairan dana,apakah itu modus untuk melakukan korupsi secara bersama sama?..
Ditambahkan lagi oleh bujang rahmad pada penyidik konon kabarnya telah memproses kasus penggelapan SK CPNS yang di beritakan oleh media Indonesia Raya terbitan Sumbar pada tahun yang lalu dan kasus ini segera di tuntaskan demi menjaga marwah penegak hukum di Sumatera Barat.(tim)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top