Tanah BIM: Komnas HAM RI Mediasi Tuntutan Bachtiar Cs

0
Dari kiri: Wartawan CanangNews Zakirman Tanjung, Murlis Muhammad dan Mahdianur

Padang Pariaman, CanangNews – Walaupun Bandar-udara Internasional Minangkabau (BIM) sudah beroperasi semenjak hari 22 Juli 2005, namun ganti-rugi tanah Bachtiar  dan kawan-kawan (Cs – red) seluas 51 hektar yang masuk lahan bandara itu hingga kini masih belum dibayar oleh pemerintah. Perjuangan mereka untuk memperoleh ganti-rugi sejak tahun 2002 selalu mentok.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Bachtiar Cs – H Murlis Muhammad SH MHum kepada wartawan, Senin (10/12/2018). Menurutnya, upaya Bachtiar Cs mendapatkan hak berupa ganti-rugi tanah / lahan yang kini sudah menjadi bagian dari BIM seluas 4,27 km2 ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Sumbar).

“Ya, upaya Bachtiar Cs mendapatkan hak berupa ganti-rugi atas tanah mereka yang terpakai oleh BIM sudah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar,” ujar Murlis.

Dalam hal ini, lanjut dia, Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar sudah dua kali mengirimkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Direktur Utama Angkasa Pura II. Surat pertama dengan nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 dan surat kedua nomor 140//P/3.5.2/XI /2018 tanggal 14 November 2018 untuk mempertanyakan surat pertama.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin S Sos MH yang hendak dimintai konfirmasinya terkait surat tersebut, Senin (10/12/2018), menurut Kasubag Umum-nya Mahdianur SE MM, ternyata sedang berada di Jakarta untuk menghadiri Peringatan Hari HAM Internasional. Namun, Mahdianur menyebutkan, baik Menteri Perhubungan maupun Direktur Utama Angkasa Pura II masih belum juga merespons surat Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi tersebut.

“Kedatangan Pak Sultanul Arifin ke Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi kepada Ketua Komnas RI apakah Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar akan melanjutkan dengan mengirim surat ketiga atau akan di-take over (ambil-alih) oleh Komnas HAM RI,” kata dia.

Surat pertama Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dan Direktur Utama Angkasa Pura II itu – sebagaimana dipaparkan Murlis – berisi : Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah menerima pengaduan H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan selaku kuasa hukum dari Bachtiar Cs perihal Langkah Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang telah menjadi lokasi BIM, tertanggal 6 September 2018.

Pokok-Pokok persoalan yang diinformasikan adalah pengadu menuntut ganti-rugi tanah klien pengadu yang telah menjadi lokasi BIM seluas 51 hektar, di mana sejak tahun 2002 (awal pembangunan BIM – red) sampai sekarang ganti-rugi tanah klien pengadu belum diterima, maka melalui suratnya pihak H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan selaku kuasa hukum dari Bachtiar Cs meminta Komnas HAM untuk dapat menjembatani penyelesaian kasus dimaksud melalui jalur mediasi.

Dengan mengingat bahwa infotrmasi yang ada pada kami baru bersumber dari satu pihak (H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan) serta kewajiban dan kewenangan Komnas HAM RI (termasuk perwakilan-perwakilannya) untuk menindaklanjuti pengaduan / laporan yang telah disampaikan – sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat(3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM – maka bersama (dengan – red) ini kami mohon kesediaan Bapak untuk memberikan klarifikasi atas kebenaran informasi dimaksud serta informasi lain yang relevan dengan pengaduan ini.

Sedangkan surat kedua berisi pemberitahuan bahwa Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah mengirimkan surat nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi. Terhadap tersebut kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penanganan kasus dimaksud.

Murlis Muhammad menceritakan, mengenai keterlibatan Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar membantu upaya mediasi penyelesaian kasus ganti-rugi tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar berawal dari surat kuasa yang dia terima dari Bachtiar Cs tanggal 25 Oktober 2017 dengan legalisasi Notaris Yulheri Alioes SH. Dengan adanya surat kuasa itu, ia pun mencari dan menghimpun data terkait tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang terkena pembangunan BIM tetapi belum memperoleh ganti-rugi.

Murlis Muhammad (kiri) menyerahkan berkas tuntutan Bachtiar Cs kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar

Selanjutnya, jelas Murlis, ia mengirim surat kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dengan nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017. Surat dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Gantirugi Tanah Bachtiar Cs yang Telah Menjadi Lokasi BIM itu lengkap dengan data yang diperlukan.

Data tersebut antara lain 35 nama pemilik tanah yang belum menerima ganti-rugi, lengkap dengan alamat dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Gubernur Sumbar Nomor 120/88.A/Pem-2012 tanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada (1) Bupati Padang Pariaman dan (2) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar. Surat yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno itu pada poin (3) menegaskan: ganti-rugi Bachtiar Cs seluas 51 hektar belum dibayarkan.

Berikutnya, surat pernyataan yang menerangkan bahwa Bachtiar Cs belum menerima pembayaran ganti-rugi tanah dimaksud dibuat Bachtiar Cs tanggal 30 Oktober 2012, didukung oleh Surat Keterangan Walinagari Kataping Nomor 607/WN-KTP/XI2017 tanggal 6 November 2017 dan Surat Pernyataan Pucuk Adat Yang Berulayat dalam Nagari Kataping Bahrun Hikmah Gelar Rky Rajo Sampono Nomor 115/PCA-NK/2017 tanggal 10 November 2017.

Bachtiar Cs pun telah membuat pernyataan tawaran harga ganti-rugi tanah tanggal 14 November 2014. Isinya: Dengan ini menyatakan tawaran harga ganti-rugi tanah seluas 51 hektar yang sekarang telah menjadi lokasi BIM, dengan memperhatikan harga NJOP (nilai jual objek pajak – red) yang ada di sekitar BIM Rp82.000/m2 serta harga pasaran, maka tawaran harga menjadi Rp100.000/m2. Jadi, harga ganti-rugi tanah 51 hektar tersebut adalah 510.000 m2 x Rp100.000 = Rp51.000.000.000.

Bahkan, Sekretaris Wakil Presiden RI dalam suratnya kepada Gubernur Sumbar Nomor B.958 tanggal 5 Agustus 2002 telah meminta agar memperhatikan penanganan dan penyelesaian atas tindakan pengambil-alihan hak atas tanah Bachtiar Cs untuk pembangunan BIM di Kataping.

Dapat perhatian Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Komnas HAM

Surat yang dikirim Murlis Muhammad kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dengan nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017 itu – dengan tembusan ke berbagai pihak, selain oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar – mendapat perhatian khusus Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Isa Rachmatarwata.  

Dalam surat nomor S-607/KN/2018 tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Isa Rachmatarwata menyatakan, mengingat aset tanah pada BIM merupakan aset milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kami teruskan surat permohonan dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut ditembuskan Isa Rachmatarwata kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) dan H Murlis Muhammad SH MHum.

Menerima tembusan surat Dirjen Kekayaan Negara tersebut, Murlis mengirimkan surat nomor 05/KH.MM&R-PDG/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs Seluas 51 Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM. Namun, hingga kini belum juga mendapat tanggapan / balasan.


Khusus kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Murlis mengirim surat nomor 07/KH.MM&R-PDG/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal: Langkah Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs Seluas 51 Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM dengan lampiran satu berkas.

Ketika ditanya apa langkah dia selanjutnya, Murlis menyatakan: “Kita tunggu dulu informasi dari Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin S Sos MH.” (Zakirman Tanjung)

https://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_Udara_Internasional_Minangkabau

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top