Dipasaman,8 Kubik Kayu Diamankan Tim Terpadu

0

Pasaman,canangnews - Sebanyak  6 kubik kayu olah berhasil diamankan tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan UPTD KPHL Pasaman Raya, dengan dibantu pihak Kepolisian Polres Pasaman di daerah Tonang Talu Kabupaten Pasaman, Senin (03/12) pukul 11.30 Wib kemarin.
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman pada awak media di Lubuk Sikaping, Senin sore mengatakan, 6 kubik kayu yang berhasil diamankan oleh tim nya itu merupakan kayu temuan yang terdapat di daerah kawasan hutan Tonang-Talu.
Lebih lanjut dikatakan Yandesman, informasi dari anggota kita, kayu ilegal itu ditemukan di sekitar tempat dua orang sopir truck cold diesel memuat kayu yang tertangkap oleh Tim gabungan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar beberapa hari lalu.
Semula anggota Polhut didampingi anggota Polres Pasaman dan dua orang sopir yang menjadi tersangka dalam kasus pengangkut kayu illegal loging dari Tonang-Talu itu hanya ingin melihat koordinat tempat dimuatnya kayu ilegal loging tertangkap itu. Namun, sesampainya di lokasi, Tim langsung menemukan tumpukan-tumpukan kayu berbagai ukuran dan tim kemudian memeriksa tumpukan kayu olahan itu, "jelas Yandesman
"Kayu yang ditemukan itu ada sekitar empat tumpukan, jaraknya pun ada yang berdekatan, dan ada juga 40 meter letaknya dari badan jalan Umum Tonang-Talu tersebut. Karena banyaknya kayu itu, kita langsung membawa pekerja dari Lubuksikaping untuk mengangkat kayu-kayu tersebut ke dalam truck, kemudian selanjutnya dibawa dan diamankan di gudang kayu UPTD KPHL Pasaman Raya," ucapnya.
Yandesman menambahkan, pihaknya akan intens melakukan patroli dan pengawasan dibeberapa tempat, karena umumnya, para pelaku ilog memanfaatkan tingginya curah hujan untuk mengeluarkan kayu-kayu yang mereka ambil.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi hutan, apalagi sekarang musim penghujan. Jika kasus penebangan liar ini turus dibiarkan, tentu kedepan akan berdampak pada masyarakat kita seperti terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Mei Basrul Simarmata, didampingi Polhut UPTD KPHL Pasaman Raya, Marihot Simanullang yang memimpin kegiatan penemuan kayu illegal loging itu mengatakan, kayu temuan sekitar 6 kubik itu telah diolah dan dipotong dengan berbagai ukuran.
"Kayu olahan yang kita amankan itu, masuk dalam kategori kelompok meranti, dengan panjang 4 meter, dan ada juga panjang 2 meter," ujarnya.
Menurutnya, diduga kayu ilegal loging itu diambil oleh warga dari kawasan hutan Talu Pasaman Barat dan diangkut dari hutan mengunakan kerbau dan sepeda motor hingga ke pinggir jalan. "Dilokasi penemuan kayu itu, kita juga melihat adanya jejak-jejak kaki kerbau, ditambah jejak sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut kayu olahan dari dalam kawasan hutan," kata Mei Basrul lagi.
Sebelumnya, Tim Polhut Dinas Kehutanan provinsi Sumbar bersama anggota Sub Denpom, anggota Polda Sumbar, serta UPTD KPHL Pasaman berhasil menangkap dua unit truk cold diesel berisi kayu pecahan kelompok meranti campuran yang diduga ilegal.
Dua truk pengangkut kayu ilegal itu, ditangkap Tim Polhut di daerah kawasan jalan umum Tonang-Talu, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman pada, Kamis (29/11) malam lalu. Selain berhasil mengamankan 225 keping kayu ilegal, dan dua truck cold diesel, tim Polhut juga berhasil mengamankan dua orang sopir yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (ir/mk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top