Wawako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda

0

Pariaman,canangnews--- Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyudin menyampaikan nota penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2019 kepada DPRD Kota Pariaman.  Wawako juga menyampaikan pendapat akhir fraksi (stemmotivoring) mengenai rancangan peraturan DPRD Kota Pariaman tentang tata tertib DPRD Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (6/11).
 Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang kawasan pasar, kedua tentang perubahan atas dasar peraturan UU tahun 2010 tentang perubahan APBD Tahun 2019 dan  ketiga peraturan tentang urusan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan, dari ketiga Ranperda tersebut hanya dua yang disetujui untuk menjadi peraturan daerah pada hari ini, sedangkan satu ranperda tentang kawasan pasar dikembalikan kepada eksekutif untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Sebenarnya perda tentang kawasan pasar ini sangat penting, bagaimana penataan pasar yang baik dan tertib di Kota Pariaman”, terangnya.
“Pasar adalah tempat transaksi masyarakat yang sangat efektif, untuk mendongkrak pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat di Kota Pariaman”, tukasnya.
Mardison juga mengungkapkan, dari apa yang telah disampaikan melalui pendapat – pendapat akhir fraksi tadi banyak yang kami jadikan catatan, “insya Allah tentang kawasan pasar akan kami perbaiki sehingga tahun 2019 dapat terealisasi”, katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pariaman Faisal mengatakan pihak DPRD Kota Pariaman menyetujui dua Ranperda dari 3 Ranperda yang telah diajukan oleh Wakil Walikota Pariaman ini dan dibahas bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sedangkan yang satunya lagi, Ranperda tentang kawasan pasar kami kembalikan kepada eksekutif untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut”, tutupnya mengakhiri.
Penandatanganan Nota Penjelasan 3 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2019 tersebut, sebelumnya mendengar penyampaian pendapat akhir fraksi (stemmotivering) mengenai rancangan peraturan DPRD Kota Pariaman tentang tata tertib DPRD Kota Pariaman dan dari 5 Fraksi yang ada.
5 Fraksi tersebut antara lain Fraksi Nurani Pembangunan dibacakan oleh Nasril, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ali daman, Fraksi Golkar dibacakan oleh Ali Bakrie, Fraksi Bulan Bintang Amanat oleh Arizal dan Fraksi Nasdem oleh Jonasri.(ki)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top