Pariaman, Canangnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kota Pariaman, Sumatera Barat, merekomendasikan agar pihak-pihak terkait melakukan pencermatan data pemilih Pemilu 2019 di daerah itu dalam 30 hari ke depan.

"Ini penting agar tidak ada lagi warga negara yang sudah punya hak pilih, namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Rabu, usai melaksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019.

Ia menjelaskan hal itu berkaitan dengan masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), padahal usianya sudah mencukupi.

Bahkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terdapat sekitar 4.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP-e. Namun, data itu tidak keseluruhannya berdomisili di Pariaman.

"Jadi kami mendorong Komisi Pemilihan Umum bekerja sama dengan Disdukcapil untuk menjangkau masyarakat dalam melakukan perekaman data KTP elektronik secepatnya," ujar dia.

Apalagi, katanya, permasalahan data pemilih merupakan salah satu indikator Sumbar menempati posisi tiga sebagai provinsi yang rawan sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang dirilis Bawaslu RI.

Terkait data pemilih tersebut, persoalan yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman khususnya warga binaan bukan penduduk asli daerah itu.

"Ada sekitar 400 warga binaan yang punya hak pilih namun belum diklasifikasikan daerah asalnya," kata dia.

Bawaslu setempat mendorong KPU dan pihak terkait untuk mendata daerah asal warga binaan, baik dari dan luar Pariaman, dalam provinsi atau pun luar provinsi.

"Setidaknya mereka bisa menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden pada 2019," ujarnya.

Senada dengan hal itu koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga serta Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan terdapat beberapa indikator yang menyebabkan Sumbar menempati posisi tiga rawan Pemilu 2019.

Beberapa indikator tersebut yaitu persoalan data pemilih, keberpihakan penyelenggara Pemilu serta penyelenggara negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, pejabat negara terhadap salah satu pasangan calon.

"Untuk mengantisipasinya, maka penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara tidak boleh terlibat politik praktis," ujar dia.

Untuk kepala daerah yang merupakan pengurus partai diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon, namun tentu harus mengikuti aturan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai rencana untuk mengamankan Pemilu 2019.(*)

"