Polres Pariaman Ungkap 4 Kasus Narkoba dari 5 Tersangka

0


Pariaman,canangnews - Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhardi mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap 4 Kasus Narkoba dari 5 tersangka dalam kurun 2 minggu terakhir.
Dalam keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pariaman, Senin (22/10), Andry Kurniawan mengatakan penangkapan pengguna dan pengedar Narkotika jenis shabu berasal dari 4 kasus/kejadian.
"Pertama pada Kamis, tanggal 4 Oktober, berawal dari laporan masyarakat dengan TKP Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau ditangkap dua orang dengan inisial D dan R,"
Ia mengatakan keduanya diduga mengedarkan dan memperjualbelikan Narkotika jenis shabu. "Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya yang bersangkutan di amankan bersama BB berupa 1 paket sedang, 3 paket kecil shabu dengan uang tunai lebih kurang Rp 750 ribu dan 2 buah hp," terangnya.
Selanjutnya, pada Kamis 11 Oktober diungkap juga 1 kasus Narkoba. "Pada mulanya berawal dari kejadian Laka Lantas ketika itu tersangka MS menabrak kendaraan operasional petugas kepolisian, kemudian di saat dilakukan pertolongan ternyata ditemukan di jok motornya satu paket Narkoba," sebut Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, maka di daerah Sungai Limau didapatkan juga satu orang tersangka, BP yang memasok narkoba ke MS.
"Karena pelaku BP melakukan perlawanan, sehingga putugas mengambil tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.
Kamis 18 Oktober, Polres Pariaman juga mengamankan 1 orang tersangka AB. Pada tersangka ditemukan BB satu bungkus plastik bening yang diduga pembungkus shabu, Hp dan uang tunai Rp. 150 ribu.
Total berat BB keseluruahan dari para tersangka 3 gram dan uang Rp 900 ribu, 4 unit hp dan 1 timbangan digital.
Kapolres mengulas dari Januari s/d September 2018 sudah lebih dari 30 kasus Narkoba yang masuk.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU 35 th 2009 tentang Narkotika, minimal hukuman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan hukuman mati. (man)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top