Kata Kadis DLH,Pengelolaan Sampah Terkelola Dengan Baik

0

Pariaman,canangnews --Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Pariaman mengelola sampah Kota Pariaman dengan baik. Ini dilihat dari proses pemungutan sampah yang dilakukan setiap pagi mulai pukul 05.30 Wib oleh petugas kebersihan Kota Pariaman. Hal ini dikatakan kepala Dinas DLH Adri melalui Kasi Pengelolaan Kebersihan Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kota Pariaman M.Arsyad Lubis, SE, Kamis (26/7).
“ Petugas kebersihan Kota Pariaman melakukan pengambilan sampah menggunakan mobil sampah yang telah disediakan dan melanjutkan pembuangan ke tempat yang ditentukan. Untuk Kota Pariaman Tempat Pembuangan Akhir Sampah berlokasi di Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.” Ungkapnya
Ia menambahkan sampai saat ini proses pembuangan sampah masih menggunakan cara alami. Mulai diambil kemudian dibuang dan ditimbun. Sementara untuk pemilihan sampah organik dan non organik sudah dilakukan dengan pemisahan tong sampah yang disediakan.
Sampah organik yang telah dipilah akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Desa Jati Mudik dan Tungkal Selatan untuk dijadikan pupuk dan digunakan untuk pemeliharaan taman kota. Hingga saat ini sampah yang bisa diangkut 180 m/ hari, untuk organik dua m/ hari yang bisa diolah menjadi pupuk.
Sedangkan biaya pemungutan sampah di Kota Pariaman, masyarakat dikenakan Rp 5.000,- / rumah setiap bulannnya sesuai perda no 19 tahun 2011. Retribusi dipungut langsung oleh DLH Kota Pariaman yang selanjutnya akan  diserahkan ke kas daerah. Tahun ini, target retribusi sampah Kota Pariaman sekitar Rp 200 Juta. Target tersebut mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan 2017 yang hanya sebesar Rp 192 juta.
“ untuk pembayaran retribusinya berfariasi. Mulai dari rumah tinggal, kos-kosan, penginapan hingga hotel. Untuk rumah tinggal mewah Rp 5 ribu. Sedangkan kios, warung dan pasar Rp 30 ribu. Untuk rumah sakit dan klinik swasta dikenakan Rp 100 ribu. Wisma, losmen dan penginapan Rp 50 ribu,Bengkel kecil Rp 25.000, bengkel sedang Rp. 100.000, bengkel besar Rp. 200.000, Kantor Perusahaan / Badan Usaha Milik Swasta Rp. 75.000, Kantor Pemerintahan dan BUMN/BUMD Rp. 100.000,” tutupnya. (H/Ir)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top