BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Peserta Latihan Kerja Padang Pariaman

0


Pariaman, CanangNews – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Padang Pariaman Hendry Yusri menyerahkan santunan kematian sebesar Rp24 juta kepada Ahli Waris (Orangtua) Rahmadani, peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) pada Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Padang Pariaman.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung usai acara Pembukaan PBK angkatan berikutnya di Gedung BLK, Pariaman, Kamis (19/7/2018)). Kegiatan itu disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disnakerkop UMKM) Hj Nurhelmi SH MSi, 80 peserta PBK dan para Instruktur BLK.

Pada kesempatan itu Hendry Yusri menjelaskan, Rahmadani meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas tak jauh dari tempat tinggalnya. Meskipun korban mengalami kecelakaan tidak mengikuti kegiatan pelatihan, akan tetapi dalam masa mengikuti PBK selama 40 hari, tetap diberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika membuka PBK yang akan berlangsung mulai 20 Juli s/d 31 Agustus 2018, Kepala Disnakerkop UMKM yang membawahi BLK Hj Nurhelmi mengemukakan, selain mendapatkan semua fasilitas pelatihan plus uang transpor harian, seluruh peserta juga memperoleh jaminan asuransi kecelakaan kerja dengan premi Rp25 ribu / peserta dibayarkan oleh penyelenggara PBK, dalam hal ini Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) BLK Kelas I Padang.

Tentang mekanisme jaminan asuransi ini dipaparkan Tenaga Ahli BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Padang Pariaman, Anggito Putra Yaseri. Ia memaparkan beberapa jenis jaminan bagi tenaga kerja yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan serta mekanisme kepesertaannya. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Selengkapnya dapat diakses dengan mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top