Ketua
Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin SH menyerahkan SK Gakkumdu kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto SH MH
Sintoga, CanangNews
-- Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus
menyerahkan Surat Keputusan Gakkumdu Badan PengAwas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
dan Susunan Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Panwaslu
Kabupaten Padang Pariaman, Sintuak
Toboh Gadang (Sintoga),
Selasa (15/05/2018) pagi.
Rakor pertama tersebut membicarakan serta
mengumpulkan gagasan seluruh anggota Sentra Gakkumdu, agar pelaksanaan gakkumdu
di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018
serta UU No 7 Tahun 2017. Rakor itu sekaligus perkenalan antara tiga elemen
yang ada dalam gakumdu. Tujuanya agar terciptanya solidaritas dalam mengawal
pemilu dari pelanggaran yang ada pada setiap tahapan.
Nampak hadir pada rapat koordinasi
tersebut Kepala Kejaksaan
Negeri Pariaman Efrianto SH MH, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Fetrizal S SIK serta anggota
Reskrim Polres Kota Pariaman Alfa Zakya Akbar.
Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman
Zainal Abidin SH pada rapat koordinasi tersebut menekankan pentingnya
kerjasama. Untuk itu diperlukan adanya koordinasi yang baik, antara Bawaslu Padang Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Polres Kota
Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Senada dengan Ketua Panwaslu, Kepala
Kejaksaan Negeri Efrianto SH MH mengatakan, kerjasama yang solid elemen
gakkumdu Padang Pariaman memang sangat-sangat diperlukan.
“Gakkumdu bukan hanya dalam masalah laporan
dan sengketa pemilu saja, namun juga berfungsi untuk sarana silaturahmi elemen
penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menegakan keadilan pemilu tahun
2019 di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan demikian akan terwujud pemilu yang
berintegritas dan bernilai secara profesioanal, adil dan kepastian hukum yang
kuat,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Gakkumdu Kabupaten
Padang Pariaman Anton Ishaq menjelaskan, sentra gakkumdu merupakan lembaga
penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu pada setiap tahapan. “Oleh sebab
itu sentra gakkumdu
Kabupaten Padang Pariaman mesti cermat dan bijak dalam melihat persoalan-
persoalan terhadap dugaan pelanggaran. Baik itu yang di lakukan masyarakat,
peserta pemilu, penyelenggara pemilu disetiap tingkatan,” ulas Anton yang juga
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran tersebut.
Menurut Anton, wilayah Kabupaten
Padang Pariaman cukup luas maka sentra gakkumdu melibatkan dua Polres yaitu Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
“Dengan
adanya dua Polres ini diharapkan akan saling bekerjasama dan bahu-membahu
dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan Panwaslu Padang Pariaman
dalam menegakkan keadilan hukum
serta peraturan perundang-undangan pemilu yang mestinya dipatuhi,” tukuk Anton.
(* / ZT)