Rakor Pertama, Sentra Gakkumdu Butuh Kerjasama yang Solid

0

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin SH menyerahkan SK Gakkumdu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto SH MH

Sintoga, CanangNews -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Gakkumdu Badan PengAwas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Susunan Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, Sintuak Toboh Gadang (Sintoga), Selasa (15/05/2018) pagi.

Rakor pertama tersebut membicarakan serta mengumpulkan gagasan seluruh anggota Sentra Gakkumdu, agar pelaksanaan gakkumdu di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2018 serta UU No 7 Tahun 2017. Rakor itu sekaligus perkenalan antara tiga elemen yang ada dalam gakumdu. Tujuanya agar terciptanya solidaritas dalam mengawal pemilu dari pelanggaran yang ada pada setiap tahapan.

Nampak hadir pada rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto SH MH, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Fetrizal S SIK serta anggota Reskrim Polres Kota Pariaman Alfa Zakya Akbar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin SH pada rapat koordinasi tersebut menekankan pentingnya kerjasama. Untuk itu diperlukan adanya koordinasi yang baik, antara Bawaslu Padang Pariaman,  Polres Padang Pariaman dan Polres Kota Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Senada dengan Ketua Panwaslu, Kepala Kejaksaan Negeri Efrianto SH MH mengatakan, kerjasama yang solid elemen gakkumdu Padang Pariaman memang sangat-sangat diperlukan.

“Gakkumdu bukan hanya dalam masalah laporan dan sengketa pemilu saja, namun juga berfungsi untuk sarana silaturahmi elemen penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menegakan keadilan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Padang Pariaman. Dengan demikian akan terwujud pemilu yang berintegritas dan bernilai secara profesioanal, adil dan kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq menjelaskan, sentra gakkumdu merupakan lembaga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu pada setiap tahapan. “Oleh sebab itu sentra gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman mesti cermat dan bijak dalam melihat persoalan- persoalan terhadap dugaan pelanggaran. Baik itu yang di lakukan masyarakat, peserta pemilu, penyelenggara pemilu disetiap tingkatan,” ulas Anton yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran tersebut.

Menurut Anton, wilayah Kabupaten Padang Pariaman cukup luas maka sentra gakkumdu melibatkan dua Polres yaitu Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Dengan adanya dua Polres ini diharapkan akan saling bekerjasama dan bahu-membahu dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan  Panwaslu Padang Pariaman dalam menegakkan keadilan hukum serta peraturan perundang-undangan pemilu yang mestinya dipatuhi,” tukuk Anton. (* / ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top