Polres Pariaman Amankan 4 kg Ganja Kering dan 72 Jerigen BBM Subsidi Selundupan

0


Pariaman,cnangnews - Tim gabungan Polres Pariaman berhasil mengamankan 4 kg ganja kering, 3 gram shabu dan 72 jerigen BBM bersubsidi selama operasi cipta kondisi, demikian disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan dalam Jumpa pers, Selasa (15/5).
"Pada tgl 13 Mei sekira pukul 21:00 WIB tim gabungan Satreskrim dan Narkoba mengamankan 4 pelaku narkotika Gololgan satu jenis ganja kemudian dari hasil pengembangan didapatkan 4 kg ganja kering yang terbungkus dalam 4 paket, disertai uang tunai sekira Rp 2.605.000 dan hp," Sebut Kapolres.
Adapun inisial tersangka nya RP (21), IA (24), DT (30) dan FA (23).
"Pada mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa ganja kering ini diturunkan di Pariaman sebanyak 15 kg, kemudian dibagi/dipecah. 5 kg untuk kota pariaman dan 10 kg ke kota solok," tutur Andry.
Kapolres mengungkapkan, sebelum diedarkan ganja diturunkan dan dijemput pelaku di Simpang Apar, kemudian masuk ke Gor Karan Aur dan di situ, para pelaku mendapat perintah dari seseorang di Lapas yang juga sebagai pengendalinya.
"Sedangkan sisa yang satu kilonya berdasarkan keterangan pelaku diturunkan di dekat rumah sakit TMC, dan ini sedang kita lakukan pengembangan kemana barang haram ini diedarkannya," sebut Andry.
Sebelumnya Satnarkoba Polres Pariaman juga telah menemukan narkotika jenis shabu dari tangan D, tersangka diamankan dengan BB kurang lebih 3 gram shabu.
"Dan dari operasi cipta kondisi dalam satu minggu ini kita juga mengamankan 72 jerigen BBM bersubdisi, dari 2 tersangka ROS dan YOK yang dibawa dari Pota Padang menuju Pariaman," sambungnya.
Pelaku pengedar ganja kering dan shabu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
Untuk BBM pasal 53 UU minyak dan gas huruf a dan b tentang perniagaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. (man)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top