Butuh Empat Tahun Melahirkan Perda KTR di Padang Pariaman

0


Parikmalintang, CanangNews – Perjalanan panjang dan melelahkan selama empat tahun akhirnya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu terungkap dari sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi SE MM ketika membuka kegiatan Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KTR di Aula Kantor Bupati – Parikmalintang, Selasa (22/5/2018).

"Perda yang diajukan Bupati Padang Pariaman ini disetujui oleh pihak legislatif tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebulan kemudian," jelas Jonpriadi.

Perda ini, lanjutnya, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing. Selain itu, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

"Maka, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013 lalu telah disusun Ranperda KTR ini," sambung Jonpriadi.

Kemudian, katanya lagi, hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan melaksanakannya d tengah kehidupannya.

"Kita punya waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda ini efektif dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 nanti," kata Jonpriadi menutup.

Dalam Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya yang ditetapkan. Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu temat kerja dan tempat umum.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yaitu dr Fadhli M Kurnia, SpP – dokter speasialis Paru RSUD Padang Pariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto SH MM dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal SH MSi serta dimoderatori oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Jasneli MARS.

Narasumber pertama dr Fadhli.MKurnia SpP menyebutkan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh rokok terhadap kesehatan baik bagi pada perokok aktif maupun perokok pasif.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal SH MSi selaku narasumber kedua menjelaskan 8 kawasan yang merupakan lokasi KTR yaitu tempat  umum sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 pasal 7 yang terdiri dari sarana kesehatan, sarana proses belajar mengajar, sarana kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas umum, darana olahraga serta merupakn kawasan terbuka yang dimanfaatkan bersama untuk kegiatan masyarakat. 

Untuk menindaklanjuti peraturan ini, Kasat Pol PP Rianto SH MM menegaskan sanksi administratif sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2017 pasal 24 bahwa bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya, ulas Rianto, setiap pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana yang dimaksud maka akan diberikan teguran tertulis pertama. Apabila dalam 3 hari tidak menanggapi maka akan diberikan teguran tertulis kedua dan ketiga. Jika tetap tidak menerima teguran tersebut maka akan diberikan sanksi administrasi paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan secara pidana akan dikurung selama 3 hari.

Oleh karena itu dia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memperhatikan peraturan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, camat, pimpinan puskesmas, kepala KUA serta pihak-pihak terkait. (ASM / Andhika / ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top