Polda Sumbar Ungkap Jual Beli Buku Nikah Palsu di Kota Padang

0




Padang,canangnews--- – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar  mengungkap tindak pidana pemalsuan terhadap surat buku nikah, di daerah Muaro Penjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.Ik ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4) siang
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RS (42) dan ASW (53) pada, Jumat (6/4/) lalu.
“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat, dimana di daerah itu sering terjadi jual beli buku nikah diduga palsu. Dari hasil laporan tersebutlah kami langsung menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan tersebut didapati transaksi jual beli buku nikah diduga palsu tersebut oleh tersangka RS dengan pemesan (calon pesangan suami istri)”, sebut Dirreskrimum Kombes Pol Erdi.

Ia mengungkapkan, dari penangkapan RS kemudian dilakukan pengembangan, diketahui bahwa RS mendapati buku nikah tersebut dari tersangka satunya lagi yaitu ASW, dimana ia telah membantu RS selama tiga kali dalam mendapatkan buku nikah diduga palsu tersebut.
“Dari tersangka ASW inilah nanti RS mendapatkan keuntungan sebesar RP200 ribu setiap transaksi, dan kemudian tersangka ASW ini meraup keuntungan dari setiap transaksi jual beli buku nikah ini sebanyak Rp 1.300.000,” ungkap Dir Reskrimum.
Kemudian lanjut Erdi, dari penangkapan kedua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan dari tangan tersangka RS satu pasang buku nikah suami istri, dengan warna coklat dan hijau, kemudian dari tersangka ASW didapati 70 pasang buku nikah diduga palsu yang masih kosong, tiga buku nikah warna hijau yang sudah ditulis, dua buku nikah warna coklat yang juga sudah ditulis tersebut dari rumah tersangka ASW di komplek Kuala Nyiur, Kelurahan Pasia nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa 70 pasang surat nikah, bantal stempel, 22 buah stempel dari berbagai daerah dan kecamatan, kemudian berbagai macam barang bukti lainnya yang dipergunakan oleh pelaku ASW unutk melancarkan aksinya ini,” jelasnya.
Erdi menambahkan, untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan terus melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, apakah buku ini palsu atau bagaimana, nantinya kita akan juga minta keterangan dari pihak Kementrian Agama untuk menelusuri keabsahan buku nikah tersebut,” kata dia
Kemudian kata Erdi, nantinya kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.(tri/ad)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top