Kawin di Bawah Umur Rentan KDRT dan Perceraian

0

Kakankemenag Dr H Helmi MAg membuka sosialisasi pencegahan kawin anak di bawah umur dan penguatan keluarga muda

Pariaman, CanangNews – Di antara akibat dari perkawinan di bawah umur adalah pelaku rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. 

Hal tersebut terungkap pada sosialisasi pencegahan kawin anak di bawah umur dan penguatan keluarga muda yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan itu berlangsung di Aula Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman, Selasa (10/4/2018).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Padang Pariaman Dr H Helmi MAg, diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Fungsional se-Kabupaten Padang Pariaman dengan empat narasumber terdiri dari Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sumbar H Syamsuir SAg MSi, Kepala Kankemenag Padang Pariaman Helmi, Kasi Kesga Gizi Dinkes Padang Pariaman Eva Trisma Murni SKM dan Tokoh Adat Padang Pariaman MZ Datuak Bungsu.

Pada kesempatan tersebut, Kakankemenag Helmi menyampaikan, pembangunan dan ketahanan keluarga menuju keluarga sakinah bisa terwujud apabila calon pengantin telah memiliki kesiapan baik dari segi materi maupun mental. 

"Kesiapan materi dan mental ini tentunya dimiliki oleh mereka yang sudah mapan dari segi umur maupun pekerjaan," tutur H. Helmi. 

Kemampuan ini, ulasnya, jarang dimiliki oleh mereka yang masih di bawah umur sehingga keluarga yang bahagia dan sejahtera serta kekal sulit terwujud bagi perkawinan di bawah umur. 

"Membangun keluarga yang kokoh akan sulit terwujud apabila calon pengantin belum memiliki kesiapan materi dan mental. indikatornya antara lain calon pengantin telah cukup umur untuk melangsungkan perkawinan," tutupnya. 

Di tempat yang sama, Kasi Bimas Islam Kankemenag Padang Pariaman Epi Mayardi SAg mengatakan, menentukan batas umur dalam melangsungkan perkawinan sangatlah penting. Ini dimaksudkan agar perkawinan yang dilaksanakan dapat menciptakan keluarga yang sejahtera, bahagia, sehat dan kekal. 

"Pada dasarnya kematangan jiwa dan fisik seseorang sangat besar artinya untuk memasuki gerbang rumah tangga karena perkawinan pada usia muda seringkali menimbulkan masalah di belakang hari, bahkan tidak sedikit yang berantakan di tengah jalan," terangnya. (M / ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top