Kadis Kominfo Zahirman jadi Keynote Speaker di Pemkot Sungai Penuh

0
Zahirman memaparkan materi tentang Pemahaman PPID dan PPID Pembantu 

Sungai Penuh, CanangNewsKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, didaulat menjadi keynote speaker (narasumber) pada acara Workshop Peningkatan Pemahaman PPID dan PPID Pembantu Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh – Provinsi Jambi, Kamis (19/4/2018).

Pada kesempatan itu Zahirman menyampaikan, kedatangannya ke Pemkot Sungai Penuh ini merupakan kunjungan balasan karena pada beberapa waktu yang lalu Dinas Kominfo Sungai Penuh telah berkunjung ke Padang Pariaman untuk membahas keterbukaan informasi publik dan sekaligus meminta kesediaannya untuk menjadi narasumber pada kegiatan workshop PPID.

PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang diamanahkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai informasi-informasi yang dibutuhkan, terang Zahirman.

Ia menambahkan kesediaannya memenuhi permintaan Dinas Kominfo Sungai Penuh tersebut dilatarbelakangi dari beberapa penghargaan yang diraih oleh PPID Kabupaten Padang Pariaman pada ajang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.

" kita pernah mendapatkan peringkat pertama pada tahun 2015, PPID Kabupaten Padang Pariaman sebagai PPID terbaik Se-Sumatera Barat. Dan setelahnya berturut-turut meraih runner up pada tahun 2016 dan 2017. Untuk tahun 2018 ini kita menargetkan membawa kembali piala keterbukaan informasi tersebut ke Padang Pariaman, kata Zahirman yang pernah menjabat Kabag Humas Padang Pariaman".

Dihadapan Staf Ahli Walikota Sungai Penuh dan seluruh peserta workshop yang notabene adalah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se- Pemkot Sungai Penuh, Zahirman mengatakan bahwa selaku Badan Publik, kita wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat karena itu merupakan hak semua warga negara untuk memperolehnya.

Pada kesempatan yang singkat itu, ia juga menyampaikan betapa pentingnya PPID utama dan PPID pembantu untuk mengetahui jenis informasi yang diatur menurut UU Nomor 14 tahun 2008.

"UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mana saja informasi yang wajib disampaikan dan mana yang tidak boleh atau dengan kata lain dikecualikan" 

Zahirman diwawancarai wartawan televisi usai menyampaikan materi 

Ia mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti data pribadi yang dapat disalahgunakan apabila diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal ini, zahirman memberikan masukan kepada para peserta untuk mengklasifikasikan mana saja informasi yang dikecualikan dan membuatkan peraturan perundang-undangannya, seperti Peraturan Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk tidak memberikannya kepada publik.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada PPID Kota Sungai Penuh untuk melayani permintaan informasi masyarakat secara online, seperti yang telah dilaksanakan oleh PPID Padang Pariaman dengan portal ppid.padangpariamankab.go.id.

Hadir dalam kegiatan workshop tersebut, Staf Ahli Walikota Sungai Penuh, Abdul Gafar, Sekretaris Dinas Kominfo Sungai Penuh, dan PPID Pembantu Pemkot Sungai Penuh.

Mewakili Walikota Sungai Penuh, Abdul menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya acara workshop ini adalah untuk peningkatan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualias.

Ia berharap dengan adanya workshop ini, pelayanan informasi publik di Lingkungan Kota Sungai Penuh dapat ditingkatkan, tambah Abdul yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Kota Sungai Penuh masa bakti 2017-2022. (H/Z)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top