Zahirman memaparkan materi tentang Pemahaman PPID dan PPID Pembantu
Sungai
Penuh,
CanangNews – Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Padang
Pariaman, Zahirman, didaulat menjadi keynote speaker (narasumber)
pada acara Workshop Peningkatan Pemahaman PPID dan PPID Pembantu Pemerintah
Kota (Pemkot) Sungai Penuh – Provinsi Jambi, Kamis (19/4/2018).
Pada kesempatan itu Zahirman menyampaikan, kedatangannya ke Pemkot
Sungai Penuh ini merupakan kunjungan balasan karena pada beberapa waktu yang
lalu Dinas Kominfo Sungai Penuh telah berkunjung ke Padang Pariaman untuk
membahas keterbukaan informasi publik dan sekaligus meminta kesediaannya untuk
menjadi narasumber pada kegiatan workshop PPID.
PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
diamanahkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat mengenai informasi-informasi yang dibutuhkan, terang
Zahirman.
Ia menambahkan kesediaannya memenuhi permintaan Dinas Kominfo
Sungai Penuh tersebut dilatarbelakangi dari beberapa penghargaan yang diraih
oleh PPID Kabupaten Padang Pariaman pada ajang Keterbukaan Informasi Publik
yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.
" kita pernah mendapatkan peringkat pertama pada tahun 2015,
PPID Kabupaten Padang Pariaman sebagai PPID terbaik Se-Sumatera Barat. Dan
setelahnya berturut-turut meraih runner up pada tahun 2016 dan 2017. Untuk
tahun 2018 ini kita menargetkan membawa kembali piala keterbukaan informasi
tersebut ke Padang Pariaman, kata Zahirman yang pernah menjabat Kabag Humas
Padang Pariaman".
Dihadapan Staf Ahli Walikota Sungai Penuh dan seluruh peserta
workshop yang notabene adalah Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-
Pemkot Sungai Penuh, Zahirman mengatakan bahwa selaku Badan Publik, kita wajib
memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat karena itu merupakan hak semua
warga negara untuk memperolehnya.
Pada kesempatan yang singkat itu, ia juga menyampaikan betapa
pentingnya PPID utama dan PPID pembantu untuk mengetahui jenis informasi yang
diatur menurut UU Nomor 14 tahun 2008.
"UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mana saja
informasi yang wajib disampaikan dan mana yang tidak boleh atau dengan kata
lain dikecualikan"
Zahirman diwawancarai wartawan televisi usai menyampaikan materi
Ia mencontohkan informasi yang dikecualikan seperti data pribadi
yang dapat disalahgunakan apabila diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Menyikapi hal ini, zahirman memberikan masukan kepada para peserta
untuk mengklasifikasikan mana saja informasi yang dikecualikan dan membuatkan
peraturan perundang-undangannya, seperti Peraturan Walikota sebagai bahan
pertimbangan untuk tidak memberikannya kepada publik.
Selain itu, ia juga menyarankan kepada PPID Kota Sungai Penuh
untuk melayani permintaan informasi masyarakat secara online, seperti yang
telah dilaksanakan oleh PPID Padang Pariaman dengan portal ppid.padangpariamankab.go.id.
Hadir dalam kegiatan workshop tersebut, Staf Ahli Walikota Sungai
Penuh, Abdul Gafar, Sekretaris Dinas Kominfo Sungai Penuh, dan PPID Pembantu
Pemkot Sungai Penuh.
Mewakili Walikota Sungai Penuh, Abdul menyampaikan maksud dan
tujuan diadakannya acara workshop ini adalah untuk peningkatan pengetahuan PPID
Utama dan PPID Pembantu untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang
berkualias.
Ia berharap dengan adanya workshop ini, pelayanan informasi publik
di Lingkungan Kota Sungai Penuh dapat ditingkatkan, tambah Abdul yang juga
menjabat sebagai Ketua Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Kota Sungai
Penuh masa bakti 2017-2022. (H/Z)