Padang,canangnews– Baru setengah bulan selama April, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap 11 pengedar narkoba dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di provinsi itu.
“Kesebelas pelaku ini ditangkap dalam tujuh kasus berbeda. Mereka ditangkap pada1 hingga 16 April 2018,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Padang, Rabu (19/4).
Menurut pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,67 gram dan ganja seberat 12 kilogram.
Seluruh pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal seumur hidup