PA Merangkap PPTK, Kalak BPBD Diduga Beritikad Tidak Baik.

0


Lubuk Sikaping, CanangNews – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Pasaman Maspet Kenedi dikabarkan meng SK-kan dirinya menjadi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada dua bidang berbeda pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.

Saat dikonfirmasikan wartawan  di ruangan kerjanya, Kamis  (8/3/2018), Maspet Kenedi membenarkan kabar tersebut. Dia menyatakan, bahwa PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) boleh menjadi PPTK karena tidak ada hukum yang dilanggar. “Bahkan hal seperti ini sudah banyak dipraktekkan di provinsi,” ujarnya.

Maspet juga tidak membantah tentang adanya informasi dana SPJ (surat pertanggungjawaban) anak buahnya tahun 2017 yang belum dibayarkan karena pada saat itu anggaran sudah habis. “Saya akan mengusahakan pembayarannya pada anggaran tahun ini,” ungkapnya.

Anehnya lagi, menurut informasi, pada tanggal 12 Januari saat SK (Surat Keputusan) tentang penunjukan PPTK diterbitkan, Maspet Kenedi sedang dalam masa cuti tahunan. Hal itu sesuai dengan surat kuasanya kepada Sekretaris BPBD Yusrizal yang dikukuhkan dengan Surat Izin Cuti Tahunan dari Bupati Yusuf Lubis tanggal 9 Januari 2018 atas nama Maspet Kenedi selama 15 hari terhitung tanggal 10 hingga 25 Januari.

Namun, pernyataan Maspet tentang kehabisan anggaran membayar uang perjalanan dinas dianggap hanya untuk membela diri oleh seorang anak buah (staf)-nya.”Kalau ia mengambil uang dari SPJ fiktif saja kami tidak keberatan. Namun, kami tidak akan pernah mengikhlaskan jika hasil keringat kami diambil juga,” imbuhnya lagi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Rosben Aguswar sewaktu dikonfirmasikan wartawan mengaku belum bisa menjawab tentang boleh atau tidaknya PA merangkap PPTK. Ia berdalih tidak hafal aturannya. “Kabid saya lebih paham aturannya,tetapi mereka sedang dinas lapangan sekarang,” ujarnya.

Meski demikian, Rosben mengakui, pegawai yang sedang cuti tidak berwenang menandatangani surat dinas hingga masa cutinya habis.

Seorang pegawai BPBD yang minta tidak disebut namanya mengungkapkan, keanehan ini cukup mencurigakan. “Kami menduga Kalak beritikad tidak baik sebagai cara untuk lebih leluasa menguasai anggaran demi keuntungan pribadinya, padahal di OPD ini ada tiga kabid yang dilantik bupati dan aturan PPTK juga sudah diatur didalam perbup (peraturan bupati). Jadi, untuk apalagi PA harus merangkap di dua bidang yang memang anggarannya lebih besar dari bidang yang lain?” imbuhnya lagi. (St Majoindo)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top