Geliat PAUD Bernuansa Agama di Kabupaten Padang Pariaman

0

Catatan Afrinaldi Yunas *)



Syara’ Mandaki, Adaik Manurun – Ungkapan ini memiliki makna historis, bahwa penyebaran Islam / syara’  di Ranah Minang bermula dari daerah Pesisir Pantai Sumatera Barat yaitu Piaman (sekarang Padang Pariaman – pen) dan berkembang menuju daratan tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa Nagari Ulakan dahulu ibarat ‘Madinah’ dengan Syekh Burhanuddin menjadi tokoh sentralnya.

Padang Pariaman merupakan kabupaten yang memiliki sejarah penting dalam penyebaran agama Islam, mencetak ‘ulama dan ilmuwan serta tokoh-tokoh kekinian lainnya. Tentu hal ini tidak akan dibiarkan menjadi peristiwa masa lalu tanpa adanya keinginan untuk mengulangi lahirnya sejarah yang baru. 

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Upaya ini dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Demikian yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Anak usia dari 0 sampai 5 atau 6 tahun merupakan usia emas, golden age, usia yang sangat menentukan masa depan anak. Ia merupakan fase terpenting dalam perkembangan anak, di mana anak mengalami percepatan perkembangan hingga 80%. Pada masa ini informasi baik atau buruk akan diserap dengan baik oleh anak dan akan membentuk karakter anak di masa yang akan datang. 

Jika memperhatikan populasi anak usia 3 - 6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, maka pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi berdasarkan hasil SP 2010). Usia ini dipandang sebagai usia angkatan kerja yang produktif.

Menyadari akan hal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tentu tidak ingin masyarakatnya hanya menjadi pekerja saja. Namun, ada keinginan bagaimana memanfaatkan bonus demografi itu sehingga nantinya akan lahir ‘ulama dan ilmuwan dari Padang Pariaman yang akan mengulangi sejarah tersebut di atas. 

Jika selama ini ada yang beranggapan dan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman hanya berkosentrasi di bidang pembangunan fisik, membangun infrastruktur, jembatan, jalan dan sebagainya, maka pernyataan dan kesimpulan seperti ini dapat dikatakan terlalu dini dan bahkan keliru. Mengingat sisa waktu jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang kurang dari 3 tahun, dipandang rugi jika hanya fokus kepada Pembangunan Fisik saja. 

Oleh alasan inilah, pada tanggal 25 Februari 2017 diundangkan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Padang Pariaman. 

Kerangka Perbup Nomor 5 Tahun 2017 
Perbup ini terdiri atas 15 bab (Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup PAUD, Prinsip Penyelenggaraan PAUD, Pendirian Satuan PAUD Formal, Pendirian Satuan PAUD Nonformal, Mekanisme Pendirian Satuan PAUD, Izin Penyelenggaraan Satuan PAUD, Perubahan Satuan PAUD, Penutupan Satuan PAUD, Standar Satuan PAUD, Pengawasan Dan Evaluasi Satuan PAUD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Memiliki 28 pasal dan 102 ayat.

Signifikansi Perbup Nomor 5 tahun 2017
Bahwa benar perbup ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. Namun, ada poin utama yang membuat perbup ini memiliki signifikansi terhadap pendidikan beragama (Islam –red) di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Bab Prinsip Penyelenggaraan PAUD diselenggarakan dengan memiliki keunggulan yang berbasis keagamaan. Hal ini memiliki kekuatan hukum bahwa setiap satuan PAUD di Padang Pariaman minimal memiliki 1 (satu) keunggulan yang berbasis keagamaan.

Dapat dibayangkan, sebanyak 346 Satuan PAUD di Padang Pariaman (Taman Kanak-kanak: 105, Kelompok Belajar: 194, Taman Penitipan Anak: 5 dan Satuan PAUD Sejenis: 42) masing-masing akan memiliki keunggulan di bidang keagamaan. Keunggulan tersebut tertera dalam selembar surat pernyataan bermaterai 6000 sebagai bukti keseriusan masing-masing satuan PAUD untuk menghadirkan agama di sekolah mereka. Hal ini memiliki makna bahwa, minimal anak usia dini di Padang Pariaman memiliki 1 (satu) keunggulan dalam bidang agama. Suatu investasi jangka panjang yang akan dituai hasilnya kelak. 

Sosisalisasi dan target pencapaian
Memang, sosialisasi perbup nomor 5 tahun 2017 di media, baik cetak maupun media sosial, kalah saing dengan sosialisasi Tarok City. Akan tetapi, seperti api dalam sekam, perlahan tapi pasti, perbup ini secara masif disosialisasikan di akar rumput, yaitu pada satuan PAUD se-Kabupaten Padang Pariaman. Hampir tidak lagi satuan PAUD yang tidak mengetahui telah diundangkannya perbup ini.

Bahkan, pengaruh besar yang dirasakan dengan kelahiran perbup ini adalah peningkatan kunjungan Satuan PAUD ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman untuk mengurus Izin Pendirian dan Izin Operasional Satuan PAUD yang baru berdasarkan perbup ini.

Sebab, pada Bab XIV, Ketentuan Peralihan, Pasal 26 dinyatakan :
“Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, izin pendirian dan izin penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku dan dalam waktu 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan persyaratan pendirian dan izin penyelenggaraan dalam Peraturan Bupati ini.”

Artinya, 6 bulan setelah 28 Februari 2017, tepatnya bulan agustus 2017, seluruh satuan PAUD mesti telah memperbaharui izin pendirian dan izin penyelenggaraan sesuai dengan perbup ini. 

Bahwa hingga anda membaca tulisan ini, sosialisasi perbup ini telah terwujud dan mungkin anda menjadi salah seorang yang juga ikut serta mensosialisasikannya untuk kemajuan Kabupaten Padang Pariaman pada waktu mendatang.

*) Catatan redaksi:
Penulis merupakan Pemerhati PAUD, saat ini Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol – Padang. Menurut pengakuan Afrinaldi Yunas, opini ini dia tulis setahun lalu ketika ia sedang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana – Prasarana pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top