Perlindungan Hukum terhadap Guru Penjas Terkesan Masih Lemah

0

Catatan Masrudi Suryanto SPd *)


DALAM menjalankan amanat  Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, olahraga merupakan  satu di antara sejumlah instrumen pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembagian ruang lingkup olahraga itu sendiri terbagi menjadi tiga. Satu di antaranya olahraga pendidikan. Olahraga Pendidikan merupakan kegiatan olahraga yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun non formal melalui kegiatan Intrakurikuler dan ekstrakurikuler.

Lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan olaraga pendidikan adalah sekolah dengan berbagai tingkatannya. Mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah atas.

Penerapan olahraga pendidikan di sekolah tentunya harus dibimbing oleh guru yang mempunyai kualifikasi pendidikan strata satu di bidang olahraga. Dalam penerapannya, olahraga pendidikan disampaikan melalui mata pelajaran wajib di sekolah, yaitu Pendidikan Jasmani.

Guru Pendidikan Jasmani (Penjas) di sekolah harus mampu memberikan pendidikan dan pengajaran yang baik terhadap peserta didiknya. Dengan harapan melalui pendidikan jasmani akan terjadi peningkatan kualitas hidup terhadap peserta didik, baik secara jasmaniah, rohaniah maupun sosial di masa depan.

Mengajarkan pendidikan jasmani  terhadap peserta didik di sekolah harus disiapkan secara matang dan terencana dengan baik. Hampir 70 persen Mata Pelajaran Penjas dilakukan di lapangan dan 30 persen lagi di dalam ruangan.

Sebelum turun mempraktekkan aktivitas gerak olahraga, seoarang guru penjas harus terlebih dahulu memberikan informasi dan pengetahuan teknik yang benar. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan di lapangan peserta didik mampu dan dapat melakukan gerakan yang benar dan aman. Dengan demikian mereka terhindar dari cidera fisik.

Namun, cidera fisik dan kecelakaan sewaktu olahraga merupakan bahagian yang tidak bisa kita pisahkan. Ada yang bersifat ringan dan bahkan ada yang besifat fatal sampai menjurus terjadinya korban jiwa.

Tentunya tidak ada yang menginginkan hal itu terjadi, baik guru, orang tua maupun pemerintah. Namun, itu semua adalah nyata dalam bidang pendidikan jasmani. Faktor kelalaian guru dalam pengawasan dan ketidak-hati hatian peserta didik dalam melakukan aktivitas olahraga menjadi penyebab terjadinya cidera dan korban jiwa tersebut.

Siapa yang akan kita salahkan? Tentu kita tidak bisa menjatuhkan vonis langsung terhadap guru. Namun, kalau kita mengacu kepada hukum, ada celah untuk menjerat guru, yaitu kelalaian dalam melaksanakan tugas. Hanya saja, selama ada terjadi perdamaian di dalamnya, maka proses hukum tidak akan dilanjutkan.

Namun itu semua tidaklah menjadi jaminnan bagi seorang guru penjas bisa merasa aman dan nyaman dalam mendidik dan mengajar. Harus ada koridor  hukum dan undang-undang yang jelas yang bisa mengatur dan melindungi guru pendidikan jasmani di dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini hanya ada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di dalam UU SKN tersebut belum ada jaminan pelindungan hukum terhadap guru penjas jika terjadi cidera dan korban jiwa dalam pelaksanaan pendidikan jasmani di sekolah.

Dengan kata lain, perlindungan hukum terhadap guru penjas terkesan masih lemah.  

*) Mahasiswa S.2 Pendidikan Olahraga Universitas Negeri Padang (UNP)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top