Oknum Petugas Damkar Pariaman Diciduk Polisi

0

Kasat Narkoba Pariaman memperlihatkan BB Shabu hasil dari penangkapan pasangan pengedar narkoba FF (40) dan istrinya ES (36) di Polres Pariaman, Sabtu (17/2).
Pariaman canangnews---Satuan Narkoba Polres Pariaman kembali menciduk Pasutri (Pasangan Suami Istri) pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu, di Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Akp Suhardi SH mengatakan, penangkapan pelaku FF (40) bersama istrinya ES (36) berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di kampung mereka.
"Pasutri ini memang sudah masuk daftar TO (target operasi) kita juga dan kebetulan pada Kamis (15/02) kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di rumah tersangka ini, kemudian setelah disusun rencana bersama tim, selanjutnya pada pukul 18:30 unit TRC (Tim Reaksi Cepat) langsung melakukan penggerebekan," turur Suhardi di ruang kerjanya, Minggu (18/02).
Usai menangkap pelaku di rumahnya, unit TRC Satnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penggeledahan dan didapatkanlah BB berupa; 1 paket shabu ukuran sedang, 2 paket ukuran kecil, 6 kantong kecil sisa shabu, alat hisap/bong dan 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000.
"Pada saat ditangkap FF sedang duduk bersama tiga orang temannya, meskipun tidak ada perlawanan fisik, namun awalnya cukup sulit mendapatkan BB ini, karena disembunyikan di tempat yang sulit untuk dijangkau petugas dan istri pelaku juga sempat berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kotor pada petugas," ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan 2 paket kecil shabu ditemukan di kantong celana Ferdi kemudian 1 paket sedang disembunyikan di bawah matras beserta alat hisap sedangkan sisa shabu dan lainnya ditemukan di buang istri pelaku.

Keterangan dari pelaku kiriman shabu mereka peroleh dari LP, Suhardi juga mengatakan bahwa FF merupakan pegawai Honor di UPTD Damkar Kota Pariaman.Pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 UU 35 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (man/ty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top