Tiga Partai Politik Belum Memenuhi Syarat di Pasaman

0

Lubuk Sikaping, CanangNewsKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman hari ini menyerahkan salinan berkas hasil verifikasi faktual partai politik. Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Pasaman, Jumat (12/01/2018) ini dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, 3 orang Panwaslu Kabupaten,Kepolisian serta 3 pimpinan partai politik  yang diundang.

Penyerahan salinan berkas hasil verifikasi faktual ini diberikan langsung oleh Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli St Sutan Ibrohim.Ketiga Partai yang menerima salinan hasil verifikasi itu yakni Partai Berkarya,Partai Garuda dan Partai PSI lantaran masih berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat) sebagai partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pasaman.

Syarat lolosnya partai politik di suatu kabupaten, kata Jajang Fadli, harus memiliki kepengurusan minimal di 75% kecamatan dengan keanggotaan seperseribu dari jumlah penduduk.  Selanjutnya, sampel 10% yang diambil dengan metode acak sederhana dan dibuktikan dengan verifikasi faktual di lapangan.Maka, Kabupaten Pasaman memiliki 315 syarat keanggotaan minimal dengan sampel sebanyak 31 orang.

Jajang Fadli menambahkan, ketiga partai yang berstatus BMS tersebut masih berkesempatan untuk memperbaiki dan menambah daftar keanggotaan dari tanggal  12 Januari hingga 26 Januari mendatang agar nantinya status BMS bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat) sebagai salah satu partai peserta pemilu di Pasaman.


Pada kesempatan itu Ketua KPU Jajang Fadli berpesan agar data keanggaotan yang sudah masuk pada proses sebelumnya tidak dimasukkan kembali pada data perbaikan, karena hal itu akan langsung terbaca oleh Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang diterapkan oleh KPU. (St Majoindo)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top